Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Kemenpora: Penyaluran Hibah KONI Diduga Salahi Aturan

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. KPK telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam dugaan suap tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. KPK telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam dugaan suap tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 17,9 miliar diduga menyalahi prosedur. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, mengatakan, pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada menteri. Setelah itu, menteri menelaah, menganalisis, dan memberi saran. Selanjutnya, lembar disposisi diberikan kepada deputi terkait.

Baca: OTT Kemenpora, KPK Sebut Menpora Pegang Kendali Dana Hibah

Adapun dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Gatot, ditengarai surat pengajuan hibah tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga. “Diduga langsung kepada deputi (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana),” kata Gatot.

Menurut Gatot, dalam prosedur normal, deputi terkait lalu menelaah urgensi permintaan hibah. Keputusan juga ada di deputi sebagai kuasa pengguna anggaran. “Dari sana diturunkan ke asisten deputi. Kalau oke, nanti asdep meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitasi bantuan,” ujar dia.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Menteri juga meminta berbagai pihak yang terkait dengan Kementerian Olahraga agar menaati aturan dan prosedur.

“Penerima bantuan (dari Kemenpora) harus sesuai dengan kesepakatan,” ucap dia. Ia juga berjanji membenahi lingkup internal Kementerian dengan memperkuat peran inspektorat dan pendampingan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah, dan Pembangunan bentukan Kejaksaan Agung.

KPK kemarin kembali menggeledah kantor KONI, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari Kementerian Olahraga ke organisasi tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. “Penyidik menggeledah ruangan bagian keuangan, bendahara, dan sekretaris jenderal,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Kasus suap pencairan dana hibah KONI bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada Selasa dan Rabu lalu. Dari operasi itu, penyidik menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, yakni Deputi IV Kementerian Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Olahraga, Adhi Purnomo; dan anggota staf Kementerian Olahraga, Eko Triyanto. Adapun dua orang tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM berisi Rp 100 juta yang diduga dikuasai Mulyana, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam bingkisan senilai Rp 7 miliar di kantor KONI.

KPK menduga sejumlah pejabat Kementerian Olahraga dan pengurus KONI telah sepakat mengalokasikan imbalan senilai Rp 3,4 miliar sebagai syarat pencairan dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar.

Simak juga: Menpora Imam Nahrawi Sudah Tunjuk Pengganti Deputi IV

Setelah penangkapan itu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung Kementerian Olahraga, yakni ruang kerja Menteri Olahraga Imam Nahrawi, deputi, asisten deputi, dan pejabat pembuat komitmen.

TAUFIQ SIDDIQ | ADITYA BUDIMAN

Baca perkembangan suap Kemenpora di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

14 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.