TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua kasus pidana penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith.
Baca: Tetangga Mengira Korban Penganiyaan Bahar bin Smith Kecelakaan
"Sekarang kami tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik Polri dulu. Saat ini ada beberapa kasus ya, di Mabes Polri satu kasus, di Jawa Barat satu kasus," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Desember 2018.
Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung berupa perkara ujaran kebencian. Sementara SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus penganiayaan.
Prasetyo meminta masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. Selain itu, dia juga meminta supaya tidak ada lagi yang beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
"Satu hal yang kami minta, kadang-kadang kasus Bahar bin Smith ini jangan juga ada semacam anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Semua orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun yang terindikasi tindak pidana, tentunya harus diproses," ucap Prasetyo.
Baca: Kepolisian Lengkapi Berkas Penyidikan Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Ia disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat pun menahan Bahar pada 18 Desember 2018 usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan karena diduga menjadi dalang sekaligus pelaku utama, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Bahar sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo oleh penyidik Bareskrim Polri.