Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Lengkapi Berkas Penyidikan Bahar bin Smith

image-gnews
Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Tindakan kekerasan terhadap orang lain itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember di Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang melengkapi berkas penyidikan Muhammad Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan dua orang remaja. Juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisno Andiko, mengatakan pemeriksaan dilakukan semakin intensif agar penyidik bisa segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca: Polisi Sebut Bahar bin Smith Dalang Penganiayaan

Ia juga memastikan proses hukum terhadap Bahar berlangsung secara profesional berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kami berada pada batas prosedur untuk melakukan pemberkasan dalam penyidikan. Begitu penyidik merasa cukup melengkapi berkas, kami akan segera kirim ke kejaksaan,” kata Trunoyudho kepada Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.

Kepolisian menahan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Penahanan ini dilakukan setelah Bahar ditetapkan sebagai tersangka bersama kelima orang lainnya. Mereka adalah Agil Yahya alias Habib Agil, Basit Iskandar, Habib Husen Alatas, Habib Hamdi, dan Sogih. Kini Bahar ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepolisian menduga penganiayaan bermula ketika korban mengaku-aku sebagai Bahar bin Smith saat berkunjung ke Seminyak, Bali, akhir November lalu. Ketika korban pulang ke Bogor, dua anak buah Bahar membawa mereka ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, 1 Desember lalu. Bahar diduga menyiksa korban di belakang pondok. Setelah menganiaya, Bahar diduga menyuruh keduanya berkelahi sampai larut malam. Orang tua CAJ dan MKU melaporkan Bahar ke kepolisian.

Baca: Lima Fakta Dua Kasus yang Menjerat Bahar bin Smith di Polisi

Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti video penganiayaan tersebut. Dalam video, Bahar mengenakan baju putih bersarung. Adapun CAJ, yang sekilas memiliki warna rambut kuning seperti Bahar, mengenakan baju gamis berwarna cokelat terang. Bahar pun disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Bahar ditahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Penyidik, kata dia, menuduh Bahar sebagai dalang dalam kasus penganiayaan tersebut. “Saudara BS itu sebagai aktor intelektual serta pelaku penganiayaan,” kata Dedi.

Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan empat pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak kekerasan terhadap orang lain, Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 333 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan luka berat, ditambah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith

Ia menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar ini lebih berat dibanding kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramah peringatan Maulid Nabi di Palembang pada Januari 2017. Meski tak ditahan, Bahar, yang juga pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Fokus penyidikan dituntaskan oleh Polda Jawa Barat,” kata Dedi.

Adapun kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, membantah seluruh tuduhan polisi tersebut. Namun ia tak ingin banyak berkomentar ihwal materi penyidikan kepolisian atas Bahar. “Kami lebih banyak akan menunggu untuk proses di persidangan,” kata dia. Azis berpendapat Bahar tak memiliki hubungan apa pun dengan korban.

AMINUDDIN AS (BANDUNG) | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

4 September 2023

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ruang dan kesempatan kepada polisi wanita untuk meningkatkan kapasitas di kepolisian.


Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

17 Juli 2023

Ketua Umum PSSI Erick Thohir didamping wakilnya, Zainudin Amali, menghadiri seleksi timnas U-17 Indonesia di Stadion Atletik Jakabaring, Palembang, Jumat, 14 Juli 2023. Foto: PSSI
Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli seleksi wasit Liga 1 dan Liga 2. Ketua Umum PSSI Erick Thohir diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.


Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

Penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, pada Jumat 12 Mei 2023 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.


PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

10 April 2023

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mewakili MenkopUKM dalam acara webinar bertajuk
PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

Nama Fiki Satari disorot publik. Komisaris PT Angkasa Pura II itu menginformasikan PHK 3 pekerja alih daya Avsec setelah kawal Bahar bin Smith.