TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang melengkapi berkas penyidikan Muhammad Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan dua orang remaja. Juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisno Andiko, mengatakan pemeriksaan dilakukan semakin intensif agar penyidik bisa segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Baca: Polisi Sebut Bahar bin Smith Dalang Penganiayaan
Baca Juga:
Ia juga memastikan proses hukum terhadap Bahar berlangsung secara profesional berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kami berada pada batas prosedur untuk melakukan pemberkasan dalam penyidikan. Begitu penyidik merasa cukup melengkapi berkas, kami akan segera kirim ke kejaksaan,” kata Trunoyudho kepada Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.
Kepolisian menahan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Penahanan ini dilakukan setelah Bahar ditetapkan sebagai tersangka bersama kelima orang lainnya. Mereka adalah Agil Yahya alias Habib Agil, Basit Iskandar, Habib Husen Alatas, Habib Hamdi, dan Sogih. Kini Bahar ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepolisian menduga penganiayaan bermula ketika korban mengaku-aku sebagai Bahar bin Smith saat berkunjung ke Seminyak, Bali, akhir November lalu. Ketika korban pulang ke Bogor, dua anak buah Bahar membawa mereka ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, 1 Desember lalu. Bahar diduga menyiksa korban di belakang pondok. Setelah menganiaya, Bahar diduga menyuruh keduanya berkelahi sampai larut malam. Orang tua CAJ dan MKU melaporkan Bahar ke kepolisian.
Baca: Lima Fakta Dua Kasus yang Menjerat Bahar bin Smith di Polisi
Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti video penganiayaan tersebut. Dalam video, Bahar mengenakan baju putih bersarung. Adapun CAJ, yang sekilas memiliki warna rambut kuning seperti Bahar, mengenakan baju gamis berwarna cokelat terang. Bahar pun disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Bahar ditahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Penyidik, kata dia, menuduh Bahar sebagai dalang dalam kasus penganiayaan tersebut. “Saudara BS itu sebagai aktor intelektual serta pelaku penganiayaan,” kata Dedi.
Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan empat pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak kekerasan terhadap orang lain, Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 333 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan luka berat, ditambah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith
Ia menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar ini lebih berat dibanding kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramah peringatan Maulid Nabi di Palembang pada Januari 2017. Meski tak ditahan, Bahar, yang juga pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Fokus penyidikan dituntaskan oleh Polda Jawa Barat,” kata Dedi.
Adapun kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, membantah seluruh tuduhan polisi tersebut. Namun ia tak ingin banyak berkomentar ihwal materi penyidikan kepolisian atas Bahar. “Kami lebih banyak akan menunggu untuk proses di persidangan,” kata dia. Azis berpendapat Bahar tak memiliki hubungan apa pun dengan korban.
AMINUDDIN AS (BANDUNG) | ANDITA RAHMA