INFO NASIONAL-- Teknologi merupakan sarana utama yang mempermudah hidup masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Dalam memberikan layanan kepada pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kemudahan dari perkembangan teknologi telepon pintar.
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi BPJSTKU, sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan layanan dalam sentuhan jari. Sebuah aplikasi berbasis mobile yang dipersiapkan BPJS Ketenagakerjaan ini mempermudah peserta melakukan pengecekan saldo, klaim JHT, pelaporan kasus kecelakaan kerja, pendaftaran online, dan layanan informasi lainnya kapan pun serta di mana pun.
Baca Juga:
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menjelaskan, aplikasi ini merupakan aplikasi generasi kedua yang dikembangkan dari BPJSTK Mobile.
"Berbagai macam fitur tambahan kami sediakan melalui aplikasi ini yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Layanan cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, pelaporan kasus kecelakaan kerja, hingga promo diskon di merchant kerja sama, semua ada dalam satu aplikasi," tutur Sumarjono.
Sebelumnya, aplikasi BPJSTKU ini hanya tersedia pada platform Android. Namun, pada akhir tahun ini, pengguna ponsel pintar berbasis iOS sudah bisa mengunduhnya di Appstore.
Baca Juga:
"Memang butuh waktu sedikit lebih banyak dalam mengunggah aplikasi BPJSTKU ini ke dalam dua mobile platform berbeda, karena adanya kebijakan dan aturan yang diterapkan masing-masing platform. Setelah dilakukan percobaan serta berjalan dengan baik dan lancar pada platform Android, kami segera kan untuk mengunggah aplikasi tersebut secara resmi di Appstore. Jadi, untuk Appstore, memang memerlukan waktu lebih panjang," katanya.
Sumarjono menambahkan, upaya pengembangan dan pengelolaan TI yang dilakukan secara mandiri ini sangat berpengaruh dalam memberikan layanan digital yang lebih baik kepada peserta. “Tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas yang dimiliki tim TI kami,” ujarnya.
Bersamaan dengan unggahan pemutakhiran BPJSTKU pada platform iOS, ada jenis layanan baru yang semakin mempermudah peserta, yaitu pelaporan kecelakaan kerja. Jika sebelumnya pelaporan kecelakaan kerja mengharuskan peserta mengisi form-form tertentu di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kini peserta dapat melaporkan langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU.
"Kami akan terus berusaha menghadirkan inovasi yang mempermudah peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya penambahan fitur pada aplikasi BPJSTKU ini, peserta bisa memanfaatkan semua fasilitas yang tersedia dalam aplikasi, tapi hal yang tidak boleh dilupakan adalah gunakan fasilitas-fasilitas tersebut dengan bijak dan tetap jaga kerahasiaan data Anda yang tersedia di dalam aplikasi," ucapnya. (*)