TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith merupakan dalang dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang santri Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018. Bahar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan sudah ditahan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca: Ma'ruf Sebut Penahanan Bahar bin Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
"Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu sebagai aktor intelektual serta pelaku penganiayaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.
Dedi menuturkan, peran Bahar itulah yang menjadi pertimbangan penyidik Polda langsung melakukan penahanan seusai memeriksanya. Bahar ditahan pada Selasa lalu.
Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar ini lebih berat dibandingkan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang juga menjerat penceramah itu di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ujaran kebencian, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus tersebut, tetapi tidak ditahan. Sementara, Polda Metro baru diperiksa sekali sebagai saksi.
Baca: Lima Fakta Dua Kasus yang Menjerat Bahar bin Smith di Polisi
Dedi menegaskan penahanan Bahar di Polda Jawa Barat didasarkan pada aturan hukum. "Bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum, bukan yang lain-lain," katanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Tak hanya Bahar, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Baca: KPAI Mengapresiasi Polda Jawa Barat Menahan Bahar bin Smith
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, membantah dugaan polisi tersebut. "Itu tidak benar," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.
Namun Azis tak mau banyak berkomentar soal kasus Bahar bin Smith tersebut. "Perihal materi perkara, kami lebih banyak akan menunggu untuk proses di persidangan, supaya jelas di sana," kata dia.