TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dana hibah dari ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dokumen-dokumen tersebut tak hanya disita dari ruangan Menpora, namun juga dari ruangan lain di Kemenpora. "Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak dokumen terkait pokok perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 20 Desember 2018.
Baca: Lima Fakta Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora oleh Pengurus KONI
KPK juga menggeledah ruangan deputi, asisten deputi dan ruangan pejabat pembuat komitmen. Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan Komite Olahraga Nasional Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada Kamis ini, siang hingga sore.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat dari Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah OTT KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Simak: Kronologis Penangkapan 12 Orang Diduga Terlibat Suap Kemenpora
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.