TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 2 Januari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuka layanan "Contact Center" di nomor telepon 198 bagi warga masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi. "Petugas Contact Center di nomor 198 melayani mulai 06.00-18.00 setiap hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK Jakarta pada Rabu, 19 Desember 2018.
Layanan itu akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2019 dan secara bertahap waktu pelayanan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan. "Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi 'chatting', 'email', media sosial dan sebagainya," ujar Syarif.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Menurut dia, Contact Center merupakan komitmen KPK untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
Contact Center juga untuk mencegah penggunaan nomor KPK untuk penipuan. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kerap menggunakan nomor yang disebut nomor kontak KPK untuk menipu. “Contact Center bisa membantu kami," ujar Syarif.
Baca: Selama 2018, KPK Terima 6.202 Aduan dari ...
Sampai Desember 2018 ini KPK telah menerima 6.202 laporan masyarakat tentang dugaan korupsi. Sebanyak 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.