TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan pengurangan menjalanai masa pidana (remisi) Natal 2018 untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, saat ini remisi Ahok tinggal menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca: Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas Balik Kasusnya
Ade mengungkapkan, pada 25 Desember 2018 ini Ahok diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari," katanya di Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Dengan perhitungan itu, Ade mengatakan mantan Gubenur DKI Jakarta itu bakal bebas dari tahanan pada Januari mendatang. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ujarnya.
Pertimbangan pemberian remisi Natal kepada Ahok didasarkan karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Baca: Ahok Akan Bebas Januari 2019 Sudah Diprediksi Pengacara
Ade menjelaskan pemberian remisi ini sesuai dengan hak Ahok sebagai warga binaan. "Sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," dia menjelaskan.
Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Ia menjalani hukumannya di Mako Brimob, Depok, sejak 9 Mei 2017.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami telah mengungkapkan bahwa Ahok bakal bebas pada Januari 2019, setelah menghitung potongan resmi Natal tahun ini. "Ahok mendapat total remisi tiga bulan 15 hari," kata Sri Puguh saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.