KPK total sudah menetapkan lima tersangka dari 12 orang yang sebelumnya diperiksa. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Baca: Pegawai KONI Belum Terima Gaji, Pengurus Tersangkut Kasus Gratifikasi
Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto, staf Kemenpora. Adhi Purnomo, Eko Triyanto diduga menerima suap Rp 318 juta.
KPK, kata Saut, sangat menyesalkan praktek suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. "Para pejabat ini memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI. Semangat sportfitas yang mestinya dikedepankan dalam menjalankan kewenangan, justru disalahgunakan untuk keuntungan sendiri da kelompoknya".
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, masih menunggu kepastian status hukum pegawainya. Ia terkejut, kecewa dan prihatin atas kejadian yang menimpa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. "Saya kecewa atas kejadian ini," katanya.
Imam meminta maaf kepada semua pihak atas operasi tangkap tangan yang melibatkan pegawainya. Kemenpora segera menyiapkan pelaksana tugas pengganti Deputi IV. Tujuannya, menurut Imam, tugas yang menjadi kewenangan Deputi IV tidak terganggu.
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.
ADITYA BUDIMAN