Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologis Penangkapan 12 Orang Diduga Terlibat Suap Kemenpora

image-gnews
Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang sehubungan dengan dugaan suap dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, mulanya tim menyambangi kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora

Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan salah satu staf Kemenpora, Eko Triyanto di ruang kerjanya. Selang lima menit, penyidik menangkap tiga pegawai Kemenpora lainnya di kantor itu.

Selanjutnya, penyidik menyasar Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Pukul 19.40 tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan EFH dan supirnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Desember 2018.

Tim KPK, lanjut Saut, berpencar ke rumah pegawai KONI. Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy dan seorang pegawai KONI ditangkap di kediaman masing-masing pukul 23.00 WIB.

Seorang staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 19 Desember 2018 pukul 00.15 WIB. S selaku mantan BPP di Kemenpora juga menyambangi gedung antirasuah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencarian pihak yang diduga terlibat kasus suap ini masih berjalan. Saut memaparkan, tim kembali mengamankan seorang lagi berinisial E di kantor KONI.

"Dari lokasi-lokasi tersebut tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 318 juta, buku tabungan beserta ATM (ajungan tunai mandiri), dan mobil chevrolet captiva warna biru milik ET," ujar Saut. "Kemudian uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar," lanjut dia.

Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018

KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad dan Jhonny Awuy yang diduga sebagai pemberi suap. Tiga orang lain diduga menerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto.

Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

2 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

3 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

13 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

20 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

21 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

21 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.