TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang sehubungan dengan dugaan suap dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, mulanya tim menyambangi kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Desember 2018.
Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan salah satu staf Kemenpora, Eko Triyanto di ruang kerjanya. Selang lima menit, penyidik menangkap tiga pegawai Kemenpora lainnya di kantor itu.
Selanjutnya, penyidik menyasar Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Pukul 19.40 tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan EFH dan supirnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Tim KPK, lanjut Saut, berpencar ke rumah pegawai KONI. Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy dan seorang pegawai KONI ditangkap di kediaman masing-masing pukul 23.00 WIB.
Seorang staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 19 Desember 2018 pukul 00.15 WIB. S selaku mantan BPP di Kemenpora juga menyambangi gedung antirasuah itu.
Pencarian pihak yang diduga terlibat kasus suap ini masih berjalan. Saut memaparkan, tim kembali mengamankan seorang lagi berinisial E di kantor KONI.
"Dari lokasi-lokasi tersebut tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 318 juta, buku tabungan beserta ATM (ajungan tunai mandiri), dan mobil chevrolet captiva warna biru milik ET," ujar Saut. "Kemudian uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar," lanjut dia.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad dan Jhonny Awuy yang diduga sebagai pemberi suap. Tiga orang lain diduga menerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto.
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.