Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologis Penangkapan 12 Orang Diduga Terlibat Suap Kemenpora

image-gnews
Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang sehubungan dengan dugaan suap dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, mulanya tim menyambangi kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora

Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan salah satu staf Kemenpora, Eko Triyanto di ruang kerjanya. Selang lima menit, penyidik menangkap tiga pegawai Kemenpora lainnya di kantor itu.

Selanjutnya, penyidik menyasar Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Pukul 19.40 tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan EFH dan supirnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Desember 2018.

Tim KPK, lanjut Saut, berpencar ke rumah pegawai KONI. Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy dan seorang pegawai KONI ditangkap di kediaman masing-masing pukul 23.00 WIB.

Seorang staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 19 Desember 2018 pukul 00.15 WIB. S selaku mantan BPP di Kemenpora juga menyambangi gedung antirasuah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencarian pihak yang diduga terlibat kasus suap ini masih berjalan. Saut memaparkan, tim kembali mengamankan seorang lagi berinisial E di kantor KONI.

"Dari lokasi-lokasi tersebut tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 318 juta, buku tabungan beserta ATM (ajungan tunai mandiri), dan mobil chevrolet captiva warna biru milik ET," ujar Saut. "Kemudian uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar," lanjut dia.

Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018

KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad dan Jhonny Awuy yang diduga sebagai pemberi suap. Tiga orang lain diduga menerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Eko Triyanto.

Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

7 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

8 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

15 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

16 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

17 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

17 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.