TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepanjang tahun 2018 menerima sebanyak 6.000 lebih laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat yang telah diverifikasi.
"Sampai Desember 2018 ini KPK menerima 6.202 laporan masyarakat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam laporan Kinerja KPK tahun 2018 di kantornya, Rabu 19 Desember 2018.
Baca: Penindakan Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Kas Negara
Agus mengatakan dari jumlah laporan tersebut, hanya ada 3.990 laporan yang terindikasi tindak pidana korupsi. Sedangkan selebihnya yaitu sebanyak 2.153 laporan tak terindikasi tindak pidana korupsi.
Menurut Agus, masuknya ribuan laporan tersebut bentuk dari tingginya harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan sampai per 19 Desember, KPK telah menangani sebanyak 157 perkara.
Agus mengatakan data ini masih per 19 Desember 2018 dan masih bisa bertambah lantaran pada Selasa malam, lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan operasi tangkap tangan. "Ini belum masuk OTT semalam di Kemenpora," ujarnya.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
KPK mencatat sepanjang tahun ini telah dilakukan sebanyak 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 kegiatan penuntutan. Sebanyak 28 perkara dari operasi tangkap tangan.
Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 perkara kemudian tindak pidana pencucian uang sebanyak enam perkara.
Adapun berdasarkan tingkat jabatan, ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah 29 kepala daerah aktif dan dua mantan kepala daerah. Ada pula 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV. Jumlah perkara tahun ini merupakan yang terbanyak sepanjang KPK berdiri.