Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Billy Sindoro dipekerjakan PT Lippo Karawaci khusus mengurus perizinan proyek Meikarta terkait pengurusan IPPT, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270.000 Dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Wayan.
Usai sidang, Wayan mengatakan Billy Sindoro berperan mengkoordinir pihak-pihak pemberi. "Beliau yang mengkoordinir. Belua yang meng-hire, yang meminta tiga orang itu, saat (perizinan) macet di provinsi (Jawa Barat),” kata dia.
Wayan juga mengatakan penyebutan korporasi PT Lippo Cikarang beserta sejumlah pejabat terasnya sengaja dimasukkan dalam dakwaan. “Baru kita sebutkan bersama-sama, tapi belum jadi tersangka. Memang dari hasil penyelidikan, terungkap seperti itu,” kata dia.
Baca: KPK Telah Mengetahui Pembuat Backdate Izin Proyek Meikarta
Wayan mengatakan dakwaan KPK sengaja belum menyentuk korporasi sebagai terdakwa. “Nanti, untuk next level. Kita belum bisa menjawab pasti hal itu, tapi disebutkan dalam dakwaan, bersama-sama dengan PT Lippo Cikarang,” kata dia.
Sementara itu, Billy Sindoro menyatakan dirinya tidak terlibat dalam suap tersebut dan tidak terlibat dalam proyek Meikarta. “Tunjukkan pada saya, mana? Saya suruh apa? Tadi saya minta majelis hakim, jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung," ujarnya.
Billy juga sekaligus membantah penyebutan sejumlah media yang menyatakan dirinya sebagai Direktur Operasional Lippo Grup. “Lippo Grup bukan PT, tidak ada akta pendirian, jadi Lippo Grup tidak ada operasional. Lippo Grup tidak punya Direktur Operasional,” kata dia.
Saat ini, kata Billy, dirinya dipekerjakan kembali sebagai karyawan di PT Siloam Hospital. “Saya sudah pensiun tahun 2015 di Siloam Hospital, dan diperpanjang, (pada posisi) non struktural, jadi non executive di Siloam. Bukan di Lippo Karawaci,” ujarnya.
Baca: KPK Dalami Dugaan Proyek Meikarta Dibangun Sebelum Izin Keluar