TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan keterlibatan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama dalam sidang dakwaan kasus suap proyek Meikarta.
“Bahwa terdakwa Billy Sindoro bersama-sama dengan Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi (dilakukan penuntutan terpisah), Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk. melalui PT Mahkota Sentosa Utama,” kata jaksa penuntut umum I Wayan Riana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Ia membacakan dakwaan dengan terdakwa Billy Sindoro.
Baca: Deddy Mizwar Dikonfirmasi Soal Rekomendasi Tata Ruang Meikarta
Selain Billy, agenda sidang membacakan dakwaan bagi Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya adalah terdakwa dari pihak Lippo Group. Ketua Majelis Hakim Tardi mengatakan para terdakwa didakwa dalam berkas terpisah. “Karena ini perkara splitzing, sesuai dengan kesepakatan hanya satu yang dibacakan,” kata dia.
Nama Bartholomeus Toto adalah Persiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto menjabat Kepala Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, serta Satriadi karyawan PT PT Lippo Cikarang, disebutkan bersama dengan PT Lippo Cikarang.
Dalam dakwaan, jaksa Wayan mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari terdakwa Henry Jasmen P Sitohang, konsultan perizinan yang terlibat mengurus proyek Meikarta yang mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia mengamini tawaran Josep Chritopher Mailool, keponakan terdakwa Billy Sindoro, untuk mengurusnya melalui terdakwa Jasmen.
Baca: Meikarta Terlilit Kasus Suap, Alasan Konsumen Tetap Beli
Kala itu, proyek perizinan proyek Meikarta mentok karena rekomendasi rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat tanggal 4 September 2017 meminta penghentian proyek tersebut. Terdakwa Jasmen selanjutnya menggaet rekannya dari Surabaya, terdakwa Fitradjaja Purnama, Konsultan Land And Development develpoment. Fitrajaya setuju dan mengajak rekannya terdakwa Taryudi.
Fitradjaja meminta Taryudi mengambil uang pada Jasmen. Jasmen kemudian menyerahkan lima amplop pada Taryudi, yang terdiri dari dua amplop berisi masing-masing Sing$ 90 ribu dan tiga amplop berisi uang Rp 6,4 juta. Pada 14 Oktober 2018, Taryudi menyerahkan satu amplop berisi Sing$ 90 ribu pada Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlali, yang datang bersama suaminya, di depan Gerbang Cluster Verde Zona Amerika di kawasan Delta Cikarang.
Selepas transaksi, petugas KPK menyergap Taryudi dan mendapati uang dalam amplop Sing$ 90 ribu yang sedianya akan diserahkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. Sementara Neneng Rahmi sempat kabur dari sergapan petugas KPK, kendati menyerahkan diri ke KPK tanggal 16 Oktober 2018 sambil membawa uang sejumlah itu.
selanjutnya Billy Sindoro dipekerjakan Lippo Karawaci khusus untuk mengurus perizinan proyek Meikarta ...