TEMPO.CO, Bogor - Kementerian Dalam Negeri melakukan pemusnahan massal jutaan e-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia di gudang Kemendagri, Kemang, Bogor. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar e-KTP rusak dan invalid.
Baca: Dinas Dukcapil Duga E-KTP Dalam Karung Buat Gaduhkan Pilpres 2019
Sebanyak 1.378.146 keping blangko maupun e-KTP yang sudah rusak dan invalid sejak 2011 hingga 2018 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar.
“Pemusnahan massal secara terbuka ini dilakukan sesuai edaran dari Mendagri. Tujuannya adalah mencegah terulangnya e-KTP dibuang dan tercecer,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, di lokasi, Rabu, 19 Desember 2018.
Hadi menegaskan, pemusnahan e-KTP tersebut juga dilakukan serentak di setiap daerah di seluruh Indonesia. “Ini seluruh indonesia, sesuai edaran kemendagri yang keluar sejak seminggu lalu. Jika masih ada yang tercecer lagi maka ada oknum,” kata Hadi. Pemusnahan e-KTP tersebut turut disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Pengakuan Dinas Dukcapil DKI Soal Temuan E-KTP Dalam Karung
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pelaporan yang kini sudah dimasukkan ke dalam gudang Kemendagri.
“Kalau di daerah beragam, ada yang 16 ribu keping, 1000, hingga 10 keping. Ini masih direkap, dan daerah masih terus melakukan pelaporan,” kata Zudan.
Dia mengatakan, pemusnahan ini harus dilakukan secara massal hingga tidak ada lagi e-KTP rusak dan invalid yang masih tersimpan.