Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Inneke soal Mobil Triton untuk Kalapas Sukamiskin

Reporter

image-gnews
Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Aktris cantik itu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ANTARA
Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Aktris cantik itu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati, bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 19 Desember 2018.

Baca: Jadi Napi, Fahmi Darmawansyah Bisa Berakhir Pekan di Kontrakan

Inneke bersaksi dalam persidangan ketiga kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. "Saya duduk disini sebagai saksi untuk pak Wahid dan suami saya," ujar Inneke saat mulai memberikan saksi dalam persidangan itu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Daryono langsung menanyakan beberapa hal kepada Inneke dalam sidang itu. Di antaranya, hakim menanyakan terkait kronologi pemberian mobil Mitsubishi Triton Fahmi kepada Wahid Husein.

Menurut Inneke, awalnya Fahmi menyuruh dirinya untuk mencarikan mobil Triton bekas. Namun, kata dia, sangat sulit mencari mobil merk Triton bekas. Akhirnya, Fahmi menyuruh Inneke membeli mobil Triton keluaran terbaru.

Inneke mengaku sempat bertanya kepada Fahmi untuk apa mobil itu. Kemudian Fahmi menjelaskan mobil itu akan diberikan kepada Wahid Husein.

"Saya tanya untuk apa? Suami menjawab, 'enggak saya mau kasih pak Wahid.' Saya hanya ibu rumah tangga enggak mengerti hukum, jadi saya mengikuti karena karakter suami saya baik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Fahmi memiliki hubungan dekat dengan Wahid Husein. Kedekatan itu bermula saat Fahmi menjalani perawatan untuk penyakit diabetes di RS Hermina, Arcamanik. Saat itu, kata dia, Wahid yang baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin tiba-tiba menjenguk Fahmi ke RS Hermina.

"Pak Wahid bilang Pak Fahmi harus sampai sembuh, itu sebagai semangat untuk suami saya. Setelahnya, suami saya selalu bercerita tentang kebaikan pak Wahid, kaya yang memberikan perhatian lebih," ucap Inneke.

Pembicaraan Inneke dengan Fahmi tentang mobil itu berlangsung melalui sambungan telepon. Percakapan itu berlangsung sekitar Juni 2018 silam.

Inneke mengaku tidak tahu menahu masalah detail pembelian mobil itu. Pasalnya, kata dia, untuk urusan mendatangi dealer dan pencarian mobil double cabin itu dilakukan oleh adik Inneke, Ike Rahmawati melalui suruhan Inneke.

Simak juga: Jadi Napi, Fahmi Darmawansyah Bisa Berakhir Pekan di Kontrakan

Mobil itu, kata dia, awalnya dibandrol sebesar Rp 402 juta, tapi Inneke mendapat diskon sebesar Rp 20 juta. "Saya hanya ngasih uang uang DP sebesar Rp 200 juta, kemudian setelah 3 bulan ketika mobil sudah ada saya lunasi ditambah Rp 2 juta," kata Inneke dalam sidang lanjutan suap Kalapas Sukamiskin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

8 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan


Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

28 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Sukamiskin untuk mengembangkan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK


Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

29 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.