TEMPO.CO, Jakarta - Laskar Pembela Islam, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), akan mengawal kasus yang menjerat penceramah Muhammad Bahar bin Smith. Juru bicara DPP FPI, Slamet Maarif, mengatakan mereka akan terus mengawal Bahar mulai dari pemeriksaan polisi hingga persidangan. “Ya (akan mengawal), sejak dari awal sudah mengawal,” kata dia dihubungi, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi
Saat ini, Bahar bin Smith menjadi tersangka untuk kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan kasus dugaan penganiayaan. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Bahar menjadi tersangka penghinaan terhadap presiden atas isi ceramah dalam video yang sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 60 detik itu, Bahar mengatakan “Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi.” Dia melanjutkan: “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.” Polisi menjerat Bahar dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam pemeriksaannya di Bareskrim 6 Desember 2018, Bahar datang dikawal sejumlah anggota yang memakai baju putih bertuliskan LPI.
Untuk kasus penganiayaan, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Bahar dan lima orang lainnya menjadi tersangka. Polisi menyangka Bahar menganiaya CAJ, 18 tahun dan MKU (17).
Menurut polisi, penganiayaan terjadi karena korban mengaku-ngaku sebagai Bahar saat berkunjung ke Seminyak, Bali pada November 2018. Sejumlah orang suruhan Bahar kemudian menjemput kedua korban dari rumahnya pada Desember 2018. CAJ dan MKU dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar di Kemang, Bogor.
Penganiayaan diduga dilakukan Bahar bin Smith di belakang pesantren. Dalam gambar hasil tangkapan layar dari video lengkap yang dimiliki penyidik Polda Jabar, tampak bahar mengenakan baju putih dan bersarung. Sementara CAJ berbaju gamis coklat.
Simak: Bahar Bin Smith Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Ini Kisahnya
“Setelah penganiayaan yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima kemudian melaporkan,” kata Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di kantornya saat menggelar konferensi pers soal Bahar bin Smith, di Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.