4. Jadi tersangka Penganiayaan Anak
Mubalig Bahar bin Smith resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang yang salah satunya anak di bawah umur. "Udah tersangka (Bahar) dari awal dipanggil, dan ini pemanggilan baru pertama kali," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Selasa malam, 18 Desember 2018.
Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan di muka umum terhadap dua orang yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
5. Ditahan Polda Jawa Barat
Polda Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith untuk sangkaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu. "Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.
Baca: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Penjemputan dilakukan menggunakan dua kendaraan roda empat pada 1 Desember 2018. CAJ dan MKU kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.