TEMPO.CO, Jakarta - Nama penceramah Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penganiayaan. Padahal, pria 33 tahun ini juga sudah menyandang status tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi
Berikut kontroversi yang membayangi Bahar bin Smith:
1. Sebut Presiden Banci
Bahar bin Smith diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 6 Desember 2018, lantaran ucapanya menyinggung Presiden Jokowi dalam sebuah video yang viral di sosial media. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
2. Jadi Tersangka Penghinaan
Karena video tersebut, polisi menetapkan Bahar menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menyatakan Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan
3. Emoh Minta Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith menolak meminta maaf ke Jokowi. Padahal tim sukses capres inkumben Jokowi meminta Bahar meminta maaf bila ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Dalam acara Reuni 212, Bahar mengatakan lebih memilih mendekam di penjara dari pada meminta maaf. "Saya lebih memilih busuk dalam penjara dari pada harus minta maaf," kata dia.