TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat di instansi itu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah pasti nanti ada bantuan hukum dari tim legal kami,” ujar Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulis yang diberikannya, Selasa malam 18 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
KPK Tangkap Sembilan Orang dalam OTT di Kemenpora
Kemenpora, kata Gatot, masih akan menunggu hasil pemeriksaan 1x24 jam di KPK sebelum bantuan hukum itu direalisasikan. Alasannya, tak mau beranda-andai perihal kasus. “Kami menunggu sampai ada penjelasan resmi dari KPK,” ucap Gatot.
KPK menangkap seluruhnya sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kemenpora, Selasa 18 Desember 2018. Mereka yang sudah langsung dibawa ke KPK itu terdiri dari pejabat setingkat Deputi Menteri, pejabat pembuat komitmen dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menerangkan bahwa tim penyidik bergerak setelah KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora. KPK kemudian mengecek dan menemukan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah.
Baca berita sebelumnya:
Menpora Imam Nahrawi Sebut Satu Pejabatnya Terjerat OTT KPK
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus.
Operasi tangkap tangan itu telah diketahui Menteri Imam Nahrawi. Dia menyebut satu pejabat setingkat deputi yang disebutkan KPK adalah Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Mulyana adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta sebelum dilantik Imam Nahrawi pada November tahun lalu.