Penganiayaan disebutkan dilakukan Bahar bin Smith di belakang pesantren. Dalam gambar hasil tangkapan layar dari video lengkap yang dimiliki tim penyidik Polda Jabar, tampak dai tersangka penghina Jokowi itu mengenakan baju putih juga bersarung. Sementara CAJ berbaju gamis coklat terang.
Baca:
Dai Penghina Jokowi Dilaporkan Perskusi di Pesantren?
Sekilas, dalam gambar-gambar itu, CAJ memang mirip dengan Bahar bin Smith. Bahkan, warna rambut CAJ pun sama dicat berwarna kuning emas layaknya Bahar bin Smith.
"Setelah penganiayaan yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima dan dilaporkan ke Polresta Bogor," katanya.
Akibat tindakannya itu, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca:
Ceramah Terakhir Bahar bin Smith, Tetangga: Ada Prabowo
Berikut pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bahar bin Smith, yakni Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.