TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah langsung menahan penceramah atau dai Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith usai pemeriksaan hari ini, Selasa 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABJ (18).
Baca berita sebelumnya:
Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk BS (Bahar bin Smith),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Selasa malam.
Dedi membenarkan informasi bahwa Bahar akan ditahan di rumah tahanan negara di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat selama 20 hari terhitung hari ini, 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 mendatang. Penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
Baca:
Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar
Bahar bin Smith disangka menganiaya MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin, pondok pesantren yang diasuhnya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. Pemuda berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengungkap status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Bahar menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebelum diputuskan untuk ditahan. Tapi Azis menyebut penahanan hanya sementara, yakni 1x24 jam.
Baca:
Dai Penghina Jokowi Dilaporkan Perskusi di Pesantren?
Menurut dia, pemeriksaan Bahar bin Smith masih akan dilanjut esok. "Sebagaimana ketentuan Kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya.
Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat sudah sebagai tersangka penghinaan Presiden RI dan ujaran kebencian. Status itu ditetapkan Bareskrim Polri lewat pemeriksaan pada 6 Desember lalu.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.