Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Polda Jawa Barat Langsung Tahan Bahar bin Smith

image-gnews
Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan atau penganiayaan di muka umum.  ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan atau penganiayaan di muka umum. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah langsung menahan penceramah atau dai Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith usai pemeriksaan hari ini, Selasa 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABJ (18).

Baca berita sebelumnya:
Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk BS (Bahar bin Smith),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Selasa malam.

Dedi membenarkan informasi bahwa Bahar akan ditahan di rumah tahanan negara di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat selama 20 hari terhitung hari ini, 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 mendatang. Penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

Baca:
Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Bahar bin Smith disangka menganiaya MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin, pondok pesantren yang diasuhnya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. Pemuda berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengungkap status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Bahar menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebelum diputuskan untuk ditahan. Tapi Azis menyebut penahanan hanya sementara, yakni 1x24 jam.

Baca:
Dai Penghina Jokowi Dilaporkan Perskusi di Pesantren?

Menurut dia, pemeriksaan Bahar bin Smith masih akan dilanjut esok. "Sebagaimana ketentuan Kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan," katanya.

Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat sudah sebagai tersangka penghinaan Presiden RI dan ujaran kebencian. Status itu ditetapkan Bareskrim Polri lewat pemeriksaan pada 6 Desember lalu. 

Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Provinsi Jawa Barat dan Maluku, Segini Perolehan Ketiga Paslon

1 jam lalu

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Provinsi Jawa Barat dan Maluku, Segini Perolehan Ketiga Paslon

KPU RI mengesahkan rekapitulasi suara pasangan capres-cawapres untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku. Siapa pemenangnya?


Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

7 jam lalu

Saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

Saksi dari Anies-Muhaimin menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out.


Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

17 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Jawa Barat batal melakukan rekapitulasi nasional pada Senin malam


KPU Jawa Barat Optimistis Rekapitulasi Penghitungan Suara Tuntas Malam ini

18 jam lalu

Situasi rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin 18 Maret 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
KPU Jawa Barat Optimistis Rekapitulasi Penghitungan Suara Tuntas Malam ini

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni optimistis rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di semua jenjang pemilihan tuntas malam ini


Suara PKB di Jawa Barat Melonjak di Pemilu 2024, Syaiful Huda: Cak Imin Effect

19 jam lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Suara PKB di Jawa Barat Melonjak di Pemilu 2024, Syaiful Huda: Cak Imin Effect

Perolehan suara PKB di Jawa Barat meningkat drastis pada Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

19 jam lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


Penyebab Rekapitulasi KPU Jawa Barat Molor Lagi

1 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Penyebab Rekapitulasi KPU Jawa Barat Molor Lagi

KPU Jawa Barat kembali menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

2 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.