Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Buruh Migran Sedunia, Migrant Care: Keadilan Masih Jauh

image-gnews
Pekerja rumah tangga dan aktivis buruh migran dan perempuan berunjuk rasa di depan gerbang Monas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017. Mereka memperingati Hari Buruh Internasional. Tempo/Rezki Alvionitasari
Pekerja rumah tangga dan aktivis buruh migran dan perempuan berunjuk rasa di depan gerbang Monas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017. Mereka memperingati Hari Buruh Internasional. Tempo/Rezki Alvionitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo mengatakan buruh migran Indonesia, terutama perempuan masih jauh untuk mendapatkan akses keadilan. Hal ini disampaikan Wahyu dalam keterangan tertulisnya dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia.

Wahyu mengatakan pemerintah belum komprehensif dalam mewujudkan perlindungan terhadap buruh migran. Hal ini, menurut dia, terlihat dari sejumlah regulasi yang baru mencakup perlindungan dan jaminan sosial ketanagkerjaan.

Baca: Hukuman Mati Mengintai Pekerja Migran Indonesia

"Instrumen perlindungan buruh migran tidak hanya melalui skema sosial ketenagakerjaan saja," kata Wahyu pada Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut Wahyu, hingga saat ini pemerintah belum juga mempunyai skenario dalam transisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pelayanan penempatan migran ke luar negeri. Akibatnya, kata dia, hal ini yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan praktik perekrutan yang ilegal dan menjadi celah untuk terjadinya perdagangan manusia.

Selain itu, kata Wahyu, buruh migran belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya meski pemerintah sudah mengeluarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: Pesan JK Bagi Para TKI di Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu mencontohkan sejumlah kasus Suyantik, korban penganiayaan oleh majikannya tidak kunjung mendapatkan keadilan atau kasus perbudakan terhadap ratusan buruh perempuan Indonesia oleh PPTKIS Industri Sarang Walet Maxim Malaysia yang divonis bebas.

Ia juga menyebutkan termasuk kasus eksekusi mati kepada buruh migran Indonesia di luar negeri, seperti Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati. "Atau kematian tragis migran Adelina Lisao setelah dianiaya oleh majikannya di Malaysia," ujarnya.

Baca: JK Apresiasi Pekerja Migran yang Telah Berjibaku di Luar Negeri

Wahyu mengatakan untuk mengatasi semua permasalahan yang dialami oleh buruh migran Indonesia tidak cukup dengan mengeluarkan regulasi atau instrumen saja. Namun, kata Wahyu, adanya perubahan paradigma tata kelola perlindungan buruh migran dengan melibatkan secara proaktif semua pemangku kepentingan serta kemitmen politik luar negeri dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.

Hal ini, menurut Wahyu, juga telah didorong dalam pertemuan UN Global Compact For Safe, Orderly and Regular Migration PBB awal Desember lalu. "Dalam pertemuan itu memastikan agar buruh migran berdaulat dan bermartabat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

11 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

11 hari lalu

Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

12 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

12 hari lalu

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid
Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.


Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

14 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

14 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

19 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.


Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

25 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob