TEMPO.CO, Kendari Ke - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memecat belasan Aparatur Sipil Negara atau ASN karena melanggar aturan kepegawaian, salah satunya melakukan poligami. Pemecatan ini diumumkan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunbawas, saat memimpin upacara di lapangan kantor Gubernur di Kendari, Senin, 17 Desember 2018.
Baca: Praktek Poligami Versi PSI: Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat
Lukman mengungkapkan, terdapat 12 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diberhentikan dari status pegawai negeri. Mereka dipecat secara tidak hormat. "Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS," kata Lukman.
Perinciannya, Lukman melanjutkan, 8 ASN terlibat kasus korupsi, 3 orang diberhentikan karena selama dua tahun berturut-turut tak pernah masuk kantor, dan 1 lagi dipecat karena melakukan poligami. "Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. Ada tujuh orang yang bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor," kata Lukman mengungkapkan.
Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara itu menambahkan, selain 12 ASN ada sebanyak 17 lagi yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka tidak dipecat, melainkan menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Lukman mengultimatum, pada 2019 mulai memberlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin. Tak cuma menjatuhkan sanksi, menurut Lukman, pemerintah provinsi juga memberi penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. Sedikitnya ada 5 ASN yang mendapat apresiasi karena menjalankan tugas dengan baik.
Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan itu adalah, Safari (Guru SMA Negeri 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMP Negeri 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMA Negeri 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMK Negeri 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sulawesi Tenggara).
Baca juga: Para Lelaki Ini Bersatu Kampanyekan Poligami Sakinah
ANTARA