TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro segera disidangkan dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang dalam Kasus Meikarta
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018 di PN Tipikor di Bandung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Desember 2018.
Selain Billy, dua konsultan Lippo Group, Taryufi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang juga akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
KPK menyatakan dalam dakwaan akan diuraikan peran dari masing terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya. "Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta," kata Febri.
Baca: KPK Periksa Lagi Eks Presdir Lippo Cikarang untuk Kasus Meikarta
KPK menyatakan dalam proses persidangan pihaknya juga akan mencermati dugaan peran dan kepentingan korporasi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap Billy Sindoro cs dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Oktober 2018. KPK menyangka Billy dan pegawainya telah menyuap Neneng dan bawahannya sebanyak Rp 7 miliar untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.