Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Diminta Ambil Posisi Tegas di Pilpres 2019

image-gnews
Sejumlah aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis mensuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis mensuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM diminta untuk menyampaikan sikap tegas ihwal pemilihan presiden atau Pilpres 2019. Hal ini menjadi salah satu poin rekomendasi dalam laporan tahunan hasil pemantauan kinerja Komnas HAM periode 2017-2018.

Baca juga: Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Muhammad Hafiz mengatakan rekomendasi ini berkaca dari Pilpres 2014 lalu yang mempertemukan Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto sebagai kandidat, seperti halnya saat ini.

"Refleksi pemilu 2014 Komnas HAM sama sekali tidak mengambil posisi, misalnya soal bahwa salah satu calon atau orang-orang yang menjadi tim sukses calon lain terindikasi sebagai pelaku pelanggaran HAM," kata Hafiz dalam acara Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Kinerja Komnas HAM 2017-2018 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 16 Desember 2018.

Hafiz berujar, penyampaian sikap yang tegas dari Komnas HAM menjadi penting. Sebab aturan di Indonesia memang tak melarang orang-orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu untuk mencalonkan diri. Komnas HAM pun tidak memiliki kewenangan untuk meminta penyelenggara pemilu menetapkan aturan itu.

"Suatu kondisi yang tidak bisa dipaksakan bahwa pelaku pelanggaran HAM memang bisa mencalonkan diri, maka Komnas HAM harus tegak berdiri di tengah-tengah korban," ujarnya.

Menurut Hafiz, sikap tegas itu bisa disampaikan Komnas HAM melalui pernyataan atau sosialisasi kepada masyarakat. Hal-hal yang bisa disinggung dalam pernyataan itu mencakup rekam jejak (track record) kedua pasang calon beserta orang-orang atau tim sukses yang ada di sekitarnya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati pemilihan presiden 2019 ini merupakan pertarungan ulang antara Jokowi dan Prabowo, Hafiz menilai informasi soal rekam jejak itu tetap penting disampaikan. "Jangan sampai seperti tahun 2014 itu, Komnas HAM bersikap gamang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hafiz, Komnas HAM juga bisa membahas visi misi HAM dari kedua pasang kandidat. Ketiga, Komnas juga dapat menyampaikan evaluasi atas visi misi HAM dari pemerintahan calon inkumben yang sudah berlangsung selama empat tahun ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai informasi ihwal rekam jejak para calon sudah cukup banyak sejak pilpres 2014. Komnas HAM, ujar Anam, kini mengimbau masyarakat agar memilih para calon yang ramah HAM.

Sejumlah isu spesifik yang bisa menjadi rujukan menurut Anam ialah kepedulian para calon terhadap disabilitas, hak rakyat atas perumahan, kesehatan, dan penegakan hukum terkait korupsi.
"Pilihlah presiden dan caleg yang menurut masyarakat ramah HAM. Kalau tidak ramah ham ya enggak akan ada program-program yang berbasis ekonomi, sosial, budaya," ujarnya.

Untuk pilpres 2019, Anam mengatakan Komnas HAM sudah menyiapkan tim pemantau untuk kampanye dan hari-H pemilihan. Beberapa yang dicermati, ujarnya, ialah ada atau tidaknya konten-konten kebencian atau pelecehan rasial.

"Karena salah satu mandat Komnas HAM adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Anam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

3 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

4 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

9 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.