TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap harus mendata pemilih meski telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu, kata Titi, diperlukan untuk memastikan WNI yang masih belum terdaftar agar bisa menggunakan hak pilih.
Baca: Perludem: Keamanan Suara Tak Hanya Ada di Kotak Suara
"Meskipun DPT sudah ditetapkan, KPU tetap punya tanggung jawab untuk memastikan warga negara yang masih belum terdata," ujar Titi di D Hotel, Jakarta, Ahad, 16 Desember 2018.
Titi mengatakan pendataan lanjutan diperlukan untuk mengayomi pemilih dari kelompok rentan terabaikan seperti kaum disabilitas dan warga binaan. Menurut dia, pemilih disabilitas masih dalam porsi angka yang cukup kecil dari 192 juta DPT yang telah ditetapkan KPU. "Nah, ini yang kami nilai kurang merefleksikan angka yang sebenarnya ada di masyarakat," katanya.
Baca: KPU Diminta Beri Penjelasan Utuh soal Kotak Suara Kardus
Menurut Titi, pendataan lebih lanjut juga dapat mengidentifikasi, salah satunya pemilih disabilitas dengan baik. Sebab, ucap dia, data pemilih disabilitas dibutuhkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat dilayani dengan baik.
KPU telah menetapkan DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih. Jumlah itu merupakan hasil rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Tahap 2. "Sebanyak 190 juta di dalam negeri 2 juta di luar negeri, jadi total 192 juta," kata komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.
Berdasarkan data KPU, tercatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 96.271.476, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 96.557.044. Pemilih yang berada di dalam negeri berjumlah 190.770.329, sementara di luar negeri 2.058.191.
SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI