TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe'i menuturkan, pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Baca juga: Kemenag Larang Pria Ini Poligami dalam Waktu Bersamaan
"Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah," ujar Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; 'Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?" di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018.
Imam pun secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
"Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru," kata Imam. Selain itu,
Islam lanjut Imam, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi, memang ada aturan mengenai hal itu.
"Islam datang bukan memberikan poligami, tapi memberikan pengaturan," kata Imam.
Mencuatnya kembali persoalan boleh atau tidaknya berpoligami muncul setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang secara tegas menyatakan bahwa partainya menolak praktik poligami. Bahkan, ia melarang kadernya memiliki istri lebih dari satu.
Baca juga: PNS Kemhan Boleh Poligami, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pernyataan PSI itu pun ditanggapi oleh Komnas Perempuan. Imam menuturkan, praktik poligami masuk dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan. Poligami menjadi salah satu akar permasalahan dalam kekerasan rumah tangga, yang kemudian berdampak pada kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi.
"Angka tertinggi kekerasan perempuan nikah tidak tercatat, kedua poligami, ketiga kekerasan cyber. Nikah tidak tercatat dan poligami, ini dua hal yang senapas," ucap Imam.