TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengeluarkan instruksi terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Instruksi itu mengatur antara lain mulai cara berseragam, celana panjang, jenggot, hingga jilbab bagi ASN.
"Iya, instruksi itu memang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat, 14 Desember 2018.
Baca: Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot, Ini Alasannya
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Meski sempat diteken pada 4 Desember 2018, instruksi ini kemudian dicabut.
Berikut beberapa poin terkait instruksi tertib pakaian dinas ASN ini:
1. Isi instruksi mengatur jenggot hingga jilbab
Dalam instruksi ini, Tjahjo Kumolo memerintahkan ASN laki-laki untuk berambut rapi tak gondrong serta tak dicat warna-warni. Selain itu, ASN lelaki wajib menjaga kerapian kumis, cambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta celana panjang dinas ASN lelaki harus sampai ke mata kaki.
Adapun untuk ASN perempuan, Tjahjo meminta agar mereka berambut rapi dan tak dicat warna-warni. ASN perempuan yang berhijab diminta untuk memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Warna jilbab harus sesuai dengan pakaian dinas dan harus tanpa motif
Baca: Mendagri Cabut Instruksi Soal Seragam ASN Kemendagri
2. Alasan aturan diteken
Bachtiar mengatakan instruksi ini dikeluarkan Menteri Tjahjo agar ASN pemerintahan lebih tertib dalam berpenampilan. Menurut dia, instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Tidak ada larangan, hanya kerapian saja," ujarnya.
Menurut Bachtiar, ada sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi ini. Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri memberikan sanksi ke ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar instruksi yang didasarkan pada Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu
3. Banyak diprotes warganet di media sosial
Munculnya aturan ini menuai protes di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah soal cara pemakaian jilbab. Sebab, sebelumnya ASN berhijab diminat memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Selain itu, jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas dan tanpa motif.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.
Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN
4. Aturan dicabut setelah diprotes
Sepertiga bulan diberlakukan, Tjahjo Kumolo mencabut kembali instruksi tentang pakaian dinas ini. Ia mencabut instruksi tersebut setelah aturan ini memunculkan polemik di masyarakat.
Hadi mengatakan, alasan Tjahjo mencabut instruksi soal pakaian dinas ASN itu karena mendapat masukan dari masyarakat. "Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.