Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Fakta Seputar Aturan soal Jilbab dan Jenggot untuk ASN

image-gnews
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan hormat bendera saat berlansungnya upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-41 di Lapangan Monas, Jakarta, (29-11). TEMPO/Subekti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan hormat bendera saat berlansungnya upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-41 di Lapangan Monas, Jakarta, (29-11). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengeluarkan instruksi terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Instruksi itu mengatur antara lain mulai cara berseragam, celana panjang, jenggot, hingga jilbab bagi ASN.

"Iya, instruksi itu memang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat, 14 Desember 2018.

Baca: Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot, Ini Alasannya

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Meski sempat diteken pada 4 Desember 2018, instruksi ini kemudian dicabut.

Berikut beberapa poin terkait instruksi tertib pakaian dinas ASN ini:

1. Isi instruksi mengatur jenggot hingga jilbab

Dalam instruksi ini, Tjahjo Kumolo memerintahkan ASN laki-laki untuk berambut rapi tak gondrong serta tak dicat warna-warni. Selain itu, ASN lelaki wajib menjaga kerapian kumis, cambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta celana panjang dinas ASN lelaki harus sampai ke mata kaki.

Adapun untuk ASN perempuan, Tjahjo meminta agar mereka berambut rapi dan tak dicat warna-warni. ASN perempuan yang berhijab diminta untuk memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Warna jilbab harus sesuai dengan pakaian dinas dan harus tanpa motif

Baca: Mendagri Cabut Instruksi Soal Seragam ASN Kemendagri

2. Alasan aturan diteken

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bachtiar mengatakan instruksi ini dikeluarkan Menteri Tjahjo agar ASN pemerintahan lebih tertib dalam berpenampilan. Menurut dia, instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Tidak ada larangan, hanya kerapian saja," ujarnya.

Menurut Bachtiar, ada sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi ini. Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri memberikan sanksi ke ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar instruksi yang didasarkan pada Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu

3. Banyak diprotes warganet di media sosial

Munculnya aturan ini menuai protes di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah soal cara pemakaian jilbab. Sebab, sebelumnya ASN berhijab diminat memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Selain itu, jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas dan tanpa motif.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.

Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN

4. Aturan dicabut setelah diprotes

Sepertiga bulan diberlakukan, Tjahjo Kumolo mencabut kembali instruksi tentang pakaian dinas ini. Ia mencabut instruksi tersebut setelah aturan ini memunculkan polemik di masyarakat.

Hadi mengatakan, alasan Tjahjo mencabut instruksi soal pakaian dinas ASN itu karena mendapat masukan dari masyarakat. "Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

1 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat 11 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

Presiden Jokowi mengatakan peresmian tersebut merupakan langkah penting dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nusantara.


Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN dari Oktober 2024 ke Januari 2025. Ini kilas balik maju-mundur kepindahan ASN ke IKN.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

2 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas yang Mereka Dapat

2 hari lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas yang Mereka Dapat

Presiden Jokowi memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) pada Januari 2025, setelah berkali-kali diundur.


Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran di Pilkada 2024, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa.


Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

2 hari lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

Bawaslu Jawa Timur mengatakan ada 71 laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya adalah ASN.


Rentetan Janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana Saat Debat Pilkada Jakarta, Termasuk Pajak Restoran 1 Persen

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rentetan Janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana Saat Debat Pilkada Jakarta, Termasuk Pajak Restoran 1 Persen

Apa saja janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat Debat Pilkada Jakarta? Benarkah usahakan pajak restoran jadi 1 persen?


Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

3 hari lalu

Pekerja berjalan di area rumah susun (Rusun) aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai fasilitas pendukung kelancaran peringatan tersebut. ANTARA/Fauzan
Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

Linimasa wacana pemindahan ASN ke IKN yang dibahas sejak 2022 dan ditunda hingga Januari 2025


Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

3 hari lalu

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN

Akmal Malik menuturkan dukungan terhadap IKN tak cuma pada pembangunan fisik, tapi juga sosial dan budaya masyarakat sekitar.


Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024 Wajib Jaga Netralitas

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menpan RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada 2024 Wajib Jaga Netralitas

Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pilkada 2024