TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (Johannes Kotjo) telah menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Majelis hakim yang diketuai Hakim Lucas Prakoso memvonis Kotjo terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Berikut 5 fakta dalam sidang tersebut.
1. Terbukti Menyuap Eni Saragih
Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo bertemu dengan pihak terkait, seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk tujuan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga:
2. Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Hakim memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
3. Tak Ajukan Banding
Kotjo menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tak mengajukan banding. "Seperti yang saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apa pun keputusan hakim,” ujarnya.
4. Peran Setya Novanto
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung peran mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Hakim menyebut Setya adalah orang yang pertama kali mengenalkan Kotjo kepada Eni Saragih. Dia juga meminta Eni membantu Kotjo dalam urusan PLTU.
Baca: Vonis Johannes Kotjo Singgung Peran Setya Novanto di PLTU Riau-1
5. Pertemuan dengan Sofyan Basir
Setelah mendapatkan permintaan dari Setya, Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dan pihak PLN, di antaranya Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Dari rangkaian pertemuan tersebut, proyek PLTU Riau-1 akhirnya masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2017. Perusahaan Kotjo, masuk dalam konsorsium yang menggarap proyek tersebut.