Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Sidang Putusan Kasus PLTU Riau-1 untuk Johannes Kotjo

Reporter

image-gnews
Terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 13 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 13 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (Johannes Kotjo) telah menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Hakim Lucas Prakoso memvonis Kotjo terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Berikut 5 fakta dalam sidang tersebut.

1. Terbukti Menyuap Eni Saragih

Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo bertemu dengan pihak terkait, seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk tujuan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

2. Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Hakim memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Tak Ajukan Banding

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kotjo menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tak mengajukan banding. "Seperti yang saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apa pun keputusan hakim,” ujarnya.

4. Peran Setya Novanto

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung peran mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Hakim menyebut Setya adalah orang yang pertama kali mengenalkan Kotjo kepada Eni Saragih. Dia juga meminta Eni membantu Kotjo dalam urusan PLTU.

Baca: Vonis Johannes Kotjo Singgung Peran Setya Novanto di PLTU Riau-1

5. Pertemuan dengan Sofyan Basir

Setelah mendapatkan permintaan dari Setya, Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dan pihak PLN, di antaranya Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Dari rangkaian pertemuan tersebut, proyek PLTU Riau-1 akhirnya masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2017. Perusahaan Kotjo, masuk dalam konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.


Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.


MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

Sofyan Basir dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada April 2019. Pemberhentian dirinya terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, pada 4 November 2019 ia divonis bebas dari kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.


MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.


Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat disambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.


Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) menjabat tangan rekannya usai keluar dari  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. ANTARA
Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.