TEMPO.CO, Jakarta - Staf kantor pengacara Lucas, Stephen Sinarto mendadak meralat sejumlah keterangan yang pernah dia berikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meralat keterangannya itu saat bersaksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan KPK dengan terdakwa bosnya sendiri, Lucas.
Stephen langsung ingin meralat beberapa isi Berita Acara Pemeriksaan saat baru saja akan bersaksi. “Mohon izin Yang Mulia, saya mungkin ada beberapa kesalahan yang saya tuangkan dalam BAP tersebut,” kata Stephen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Namun Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun meminta Stephen untuk meralat keterangannya sambil diperiksa.
Baca: Nama Riza Chalid Disebut dalam Persidangan Advokat Lucas
Ketika persidangan berjalan, Stephen mengatakan pernah diminta menyerahkan sebuah barang kepada Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. KPK mendakwa Lucas bersama Dina telah merintangi penyidikan KPK terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK mendakwa mereka berdua membantu tersangka suap panitera Pengadilan Jakarta Pusat itu kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut atas perintah Lucas, Stephen menyerahkan uang Sing$ 46 ribu kepada Dina melalui kurir sebagai uang operasional untuk menerbangkan Eddy ke Bangkok tanpa melalui proses imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Stephen mengakui memang pernah diminta menyerahkan sebuah bungkusan kepada Dina. Namun, menurut dia orang yang memerintahkannya bukan Lucas, tetapi Jimmy. Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie disebut sebagai orang yang menemani Eddy selama kabur ke luar negeri. Stephen mengatakan awalnya tak mengetahui bahwa isi bungkusan itu adalah uang.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas
Padahal dalam BAP yang dibacakan hakim, Stephen menjelaskan bahwa dia diperintah menyerahkan bungkusan tersebut oleh Lucas. Dia menjelaskan, beberapa hari sebelum menerima barang itu, Lucas memanggilnya ke ruang rapat. Lucas mengatakan nanti akan ada orang yang mengantar barang, sambil berpesan: “Kamu enggak perlu tahu itu untuk apa, kamu terima,” kata hakim mengutip BAP Stephen.
Namun, Stephen mengatakan perintah Lucas itu ditujukan untuk barang yang berbeda. Sebab, selang sehari setelah perintah itu datang, seorang petugas bank mengirimkan barang yang sifatnya rahasia. Sementara, barang dari Jimmy datang diantar seorang tukang foto beberapa hari setelahnya. “Itu tidak sama, Yang Mulia,” kata dia.
Dalam persidangan, Stephen juga membantah berkomunikasi dengan Lukas melalui aplikasi Face Time dengan akun Profesor L Kaisar. Sementara dalam BAP, Stephen mengakui berkomunikasi melalui aplikasi itu dengan Lucas.
Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya
Anggota majelis hakim Anshori Saifuddin sampai beberapa mengingatkan agar Stephen berkata jujur. Dia menganggap Stephen bersikap tegang sejak awal pemeriksaan. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana untuk kesaksian palsu. “Kalau saudara terbukti memberikan keterangan palsu saudara sendiri yang susah,” ujarnya.
Stephen mengatakan tidak mendapatkan paksaan atau ancaman sebelum memberikan kesaksian di sidang. Sebaliknya, Stephen berdalih telah mengarang cerita saat diperiksa penyidik KPK. Dia mengatakan mengarang cerita itu karena terguncang setelah KPK menetapkan bosnya sebagai tersangka dan sempat menggeledah rumahnya. “Saya benar-benar mengalami guncangan,” kata dia.
Baca: Sidang Lucas, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Petugas Bandara