Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Lucas Sebut Telah Mengarang Cerita saat Diperiksa KPK

image-gnews
Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK.   TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf kantor pengacara Lucas, Stephen Sinarto mendadak meralat sejumlah keterangan yang pernah dia berikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meralat keterangannya itu saat bersaksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan KPK dengan terdakwa bosnya sendiri, Lucas.

Stephen langsung ingin meralat beberapa isi Berita Acara Pemeriksaan saat baru saja akan bersaksi. “Mohon izin Yang Mulia, saya mungkin ada beberapa kesalahan yang saya tuangkan dalam BAP tersebut,” kata Stephen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Namun Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun meminta Stephen untuk meralat keterangannya sambil diperiksa.

Baca: Nama Riza Chalid Disebut dalam Persidangan Advokat Lucas

Ketika persidangan berjalan, Stephen mengatakan pernah diminta menyerahkan sebuah barang kepada Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. KPK mendakwa Lucas bersama Dina telah merintangi penyidikan KPK terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK mendakwa mereka berdua membantu tersangka suap panitera Pengadilan Jakarta Pusat itu kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut atas perintah Lucas, Stephen menyerahkan uang Sing$ 46 ribu kepada Dina melalui kurir sebagai uang operasional untuk menerbangkan Eddy ke Bangkok tanpa melalui proses imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Stephen mengakui memang pernah diminta menyerahkan sebuah bungkusan kepada Dina. Namun, menurut dia orang yang memerintahkannya bukan Lucas, tetapi Jimmy. Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie disebut sebagai orang yang menemani Eddy selama kabur ke luar negeri. Stephen mengatakan awalnya tak mengetahui bahwa isi bungkusan itu adalah uang.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

Padahal dalam BAP yang dibacakan hakim, Stephen menjelaskan bahwa dia diperintah menyerahkan bungkusan tersebut oleh Lucas. Dia menjelaskan, beberapa hari sebelum menerima barang itu, Lucas memanggilnya ke ruang rapat. Lucas mengatakan nanti akan ada orang yang mengantar barang, sambil berpesan: “Kamu enggak perlu tahu itu untuk apa, kamu terima,” kata hakim mengutip BAP Stephen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Stephen mengatakan perintah Lucas itu ditujukan untuk barang yang berbeda. Sebab, selang sehari setelah perintah itu datang, seorang petugas bank mengirimkan barang yang sifatnya rahasia. Sementara, barang dari Jimmy datang diantar seorang tukang foto beberapa hari setelahnya. “Itu tidak sama, Yang Mulia,” kata dia.

Dalam persidangan, Stephen juga membantah berkomunikasi dengan Lukas melalui aplikasi Face Time dengan akun Profesor L Kaisar. Sementara dalam BAP, Stephen mengakui berkomunikasi melalui aplikasi itu dengan Lucas.

Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya

Anggota majelis hakim Anshori Saifuddin sampai beberapa mengingatkan agar Stephen berkata jujur. Dia menganggap Stephen bersikap tegang sejak awal pemeriksaan. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana untuk kesaksian palsu. “Kalau saudara terbukti memberikan keterangan palsu saudara sendiri yang susah,” ujarnya.

Stephen mengatakan tidak mendapatkan paksaan atau ancaman sebelum memberikan kesaksian di sidang. Sebaliknya, Stephen berdalih telah mengarang cerita saat diperiksa penyidik KPK. Dia mengatakan mengarang cerita itu karena terguncang setelah KPK menetapkan bosnya sebagai tersangka dan sempat menggeledah rumahnya. “Saya benar-benar mengalami guncangan,” kata dia.

Baca: Sidang Lucas, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Petugas Bandara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

23 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.