TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perwakilan partai politik membahas pembukaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam rapat tersebut KPU memutuskan untuk membuka data NIK kepada parpol.
"KPU akan membuka data supaya bisa dicermati bersama baik antara penyelenggara dan pemerintah, serta peserta pemilu lewat partai," kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengelar rapat tertutup di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 13 Desember 2018. Data NIK itu akan digunakan oleh Parpol untuk melakukan cek dan menverifikasi data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca: KPU Bakal Buka Seluruh Digit NIK Daftar Pemilih Tetap
KPU sebelumnya hanya membolehkan parpol untuk melakukan cek data pemilih namun dengan 4 digit terakhir NIK ditutup dengan tanda bintang. Hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri yang terkait pula dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya keputusan ini maka parpol dapat melihat NIK secara keseluruhan.
Arief mengatakan pembukaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa DPT hasil perbaikan menjadi lebih mutakhir. Selain itu, kata Arief, pembukaan data ini untuk memastikan supaya penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) lebih akuntabel.
Baca: Kemendagri Tegaskan Tak Ada DP4 Tambahan di Pemilu 2019
Pembukaan data ini, kata Arief, akan dilakukan untuk mengecek berbagai temuan kesalahan DPT dari pihak penyelenggara, pengawas maupun peserta dari partai politik. Adapun temuan yang dimaksud seperti data ganda, belum masuk DPT hingga warga yang telah meninggal namun memiliki hak suara.
"Karena itu, KPU akan membuka data NIK dan dicermati bersama, antara penyelenggara dan pemerintah, serta peserta," kata Arief.
Sementara itu, pembukaan data akan dimulai besok, pada Jumat, 14 Desember 2018 mulai pukul 09.00 WIB. Nantinya, KPU bersama dengan parpol peserta pemilu dan Bawaslu akan melihat dan mencocokan data DPT dengan NIK yang ada.
Baca: KPU: Kasus Penjualan Blangko dan E-KTP Tercecer Tak Pengaruhi DPT