TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo tidak mengajukan banding atas hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengatakan menerima vonis itu.
“Seperti yang saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun keputusan hakim,” kata Kotjo seusai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 ...
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, Kotjo memberikan uang itu agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Hakim mengatakan Eni memfasilitasi Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan pihak terkait proyek itu, termasuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir untuk memperoleh proyek tersebut.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Johannes Kotjo Kurungan 4 ...
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam kasus itu.