Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PLTU Riau-1, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa penuntut umum (JPU)  KPK menilai Johannes terbukti sebagai pelaku utama pemberi suap proyek kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Johannes terbukti sebagai pelaku utama pemberi suap proyek kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam pembahasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik lembaga antirasuah itu kini sedang berfokus mengumpulkan bukti dan fakta persidangan kasus PLTU Riau-1 dua terdakwa, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Baca: Reaksi Sofyan Basir saat Dicecar Hakim Soal Janji Fee PLTU Riau-1

“Tujuan proses peradilan itu mencari tahu siapa lagi yang harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,“ kata Saut kepada Tempo, di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Wakil Ketua KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Sofyan diduga mengetahui dan ikut dalam pembahasan proyek tersebut. “Kalau dia menjanjikan dan mempengaruhi itu bisa dijerat. Tapi ini lagi didalami,“ ujar Laode.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah mendakwa mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih. Kotjo didakwa menyuap Eni supaya difasilitasi bertemu dengan Sofyan untuk memperlancar proses penentuan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, menjadi bagian konsorsium pemegang proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut.

Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih

Kotjo membeberkan kasus ini ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Eni Saragih. Menurut dia, sejumlah pertemuan antara dia dan Sofyan untuk memperlancar proses penentuan pemegang proyek. Kasus yang berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Kotjo dan Eni pada Juli lalu ini juga menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga ikut berperan dalam perkara suap itu. Dalam sejumlah kesempatan, Idrus telah membantah terlibat dan menerima suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, proses hukum ini menyebut sejumlah nama, di antaranya Sofyan dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Masih berstatus sebagai saksi, Sofyan kerap disebut melakukan pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Idrus. Saat menjadi saksi di persidangan Eni, Selasa lalu, Sofyan bersumpah tak pernah mendapat janji atau menerima suap. “Demi Allah, Yang Mulia,” ujarnya kepada majelis hakim. Adapun Setya disebut-sebut menjadi inisiator korupsi proyek juga membantah terlibat.

Baca: Eni Saragih Siap Kembalikan Rp 6 Miliar Bila Terbukti Gratifikasi

Kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution, mengatakan proses hukum kasus ini berpeluang besar membuka peran sejumlah pihak lain sekaligus berpotensi ditetapkannya tersangka baru. “Masih terbuka bagi KPK untuk mengembangkannya,“ ujarnya.

Adapun kuasa hukum Johannes Kotjo, Bobby Rahman Manalu, tak ingin berkomentar soal rencana pengembangan pengusutan kasus ini. “Saya tidak dalam posisi berkomentar. Tidak ada pengaruhnya ke persidangan,“ kata dia.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI | AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan tiba di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. Samin berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.