TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo (Johannes Kotjo) akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd itu dihukum empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut Kotjo membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menganggap Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 4,75 miliar. Duit itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangkit di Riau itu.
Dalam pleidoinya Kotjo mengaku bersalah karena memberikan uang kepada Eni. "Benar memang saya memberikan bantuan kepada Ibu Eni Maulani Saragih," ujar Johanes saat membaca pleidoi di sidang, Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Johannes Kotjo Tidak akan Banding soal Vonis Kasus PLTU Riau-1
Meski begitu, Johannes mengatakan awalnya tak mengetahui bahwa uang yang dia berikan dianggap sebagai suap. Johannes menyebutkan sebagai orang awam tentang hukum, dia tidak menyangka jika pemberian bantuan tersebut akan tersandung masalah hukum.
Johannes Kotjo mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut. Ia pun tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim nantinya. "Apa pun putusan yang akan dijatuhkan hakim nanti saya akan terima," ujarnya.