TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin menyatakan tidak akan menuntut La Nyalla Mattalitti, meski bekas kader Gerindra itu sudah blak-blakan mengakui bahwa ia yang menyebarkan isu berita bohong atau hoax tentang Jokowi sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Tabloid Obor Rakyat.
"Kami tidak ingin menuntut La Nyalla secara hukum," ujar Juru Bicara TKN Jokowi - Ma'ruf, Ace Hasan Shadzily di Posko Cemara, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Menurut Ace, timses sudah memaafkan La Nyalla asalkan dia mengklarifikasi hoax mengenai Jokowi PKI itu.
Baca: Soal Obor Rakyat, Pakar: La Nyalla Bisa Dituntut ...
"Kami dan juga Pak Jokowi memaafkan La Nyalla karena sudah mengaku salah, menyesali, dan menjamin tidak terjadi hal serupa," kata Ace.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, La Nyalla bisa dituntut pidana menggunakan pasal penyebaran berita bohong atau hoax atas pengakuannya menyebarkan isu Jokowi PKI melalui Tabloid Obor Rakyat. Fickar mengatakan, La Nyalla bisa dituntut melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"La Nyalla bisa terancam pidana 10 tahun," ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Desember 2018.
Baca: Kata Gerindra Soal Tantangan Adu Salat La ...
Pasal 14 UU itu menyatakan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 dengan judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai simpatisan PKI, keturunan Tionghoa, dan kaki tangan asing. Dalam waktu singkat tabloid ini menghebohkan masyarakat pada masa itu.
Pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu menjadikan tabloid itu sebagai bukti, dan melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam prosesnya, Tim Tabur atau Tangkap Buron Kejaksaan berhasil menangkap pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.
Tim Tabur menangkap Setiyardi dan Darmawan setelah perkara mereka diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 22 November 2017. Pengadilan menghukum Setiyardi dan Darmawan selama delapan bulan penjara.
Fickar menjelaskan kasus obor rakyat adalah kasus penyebaran berita bohong atau hoax, yang merupakan delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapapun. "Jadi, Obor Rakyat yang berisi isu hoax Jokowi PKI termasuk delik biasa sebagai penyebaran berita bohong dan bisa diancam hukuman 10 tahun," ujar dia.
Simak: Soal Obor Rakyat, Pakar: La Nyalla Bisa Dituntut ...
Ace mengatakan TKN tidak akan mengambil langkah hukum itu selama La Nyalla berkomitmen mengklarifikasi isu Jokowi PKI yang pernah disebarkan mantan Ketua PSSI itu sendiri.
Pengakuan La Nyalla disampaikan saat menjamu wartawan di rumah calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Selasa, 11 Desember 2018. "Saya sudah minta maaf ke Pak Jokowi. Saya datang ke beliau, saya minta maaf bahwa saya yang isukan Pak Jokowi PKI," ujar La Nyalla.
Dia juga mengaku pernah memfitnah Jokowi beragama kristen dan keturunan Tionghoa. "Saya yang sebarkan obor di Jawa Timur dan Madura," ujar dia.
Menurut La Nyalla, permintaan maafnya sudah diterima oleh Jokowi. Untuk menebus kesalahannya, La Nyalla mengaku sudah berkeliling ke berbagai daerah dan memviralkan bahwa Jokowi bukan PKI. "Saya minta maaf bahwa saya yang sebarkan isu PKI itu, saya yang ngomong Pak Jokowi PKI dan agamanya enggak jelas. Saya sudah minta maaf," ujar La Nyalla.