TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf menyatakan tidak akan menuntut La Nyalla, kendati eks kader Gerindra itu sudah blak-blakan mengakui bahwa dirinya yang menyebarkan isu hoax Jokowi sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat tabloid Obor Rakyat.
Baca: Soal Obor Rakyat, Pakar: La Nyalla Bisa Dituntut Pidana 10 Tahun
"Kami tidak ingin menuntut La Nyalla secara hukum," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Shadzily di Posko Cemara, Jakarta, pada Rabu, 12 Desember 2018.
Menurut Ace, timses sudah memaafkan La Nyalla asalkan dia mengklarifikasi hoax ihwal Jokowi PKI tersebut. "Kami dan juga Pak Jokowi memaafkan La Nyalla karena sudah mengaku salah, menyesali, dan menjamin tidak terjadi hal serupa," ujar Ace.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, La Nyalla bisa dituntut pidana menggunakan pasal penyebaran berita bohong atau hoax atas pengakuannya menyebarkan isu Jokowi PKI. Fickar mengatakan, La Nyalla bisa dituntut melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "La Nyalla bisa terancam pidana 10 tahun," ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Desember 2018.
Baca: Pernyataan La Nyalla, Kubu Prabowo: Biang Fitnah Dukung Jokowi
Pasal 14 UU tersebut berbunyi, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Fickar menjelaskan, kasus Obor Rakyat merupakan kasus penyebaran berita bohong atau hoax, yang merupakan delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa pun. "Jadi, Obor Rakyat yang berisi isu hoax Jokowi PKI termasuk delik biasa sebagai penyebaran berita bohong dan bisa diancam hukuman 10 tahun," ujar dia.