TEMPO.CO, Bandung-Pengusaha Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap terhadap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 12 Desember 2018. Terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu didakwa menyuap dengan cara memberi mobil mewah dan uang kepada Wahid Husein.
"Bahwa terdakwa pada April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch sandal hingga uang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan.
Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin
Menurutnya Fahmi memberikan mobil hingga uang kepada Wahid melalui perantara tahanan pendamping (tamping) bernama Andri Rahmat. Awalnya, Andri mengetahui Wahid menginginkan mobil Land Rover bekas. Namun, Andri menawarkan Mitsubishi Triton dengan alasan mobil itu memiliki banyak kemiripan dengan Land Rover.
Akhirnya Andri berbicara kepada Fahmi bahwa Wahid sedang menginginkan mobil Triton keluaran terbaru. Tak butuh waktu lama, Fahmi pun memenuhi keinginan Wahid. "Terdakwa kemudian memutuskan memberikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," katanya.
Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dalam kurun waktu tiga bulan, yakni mulai April hingga Juni 2018. Pertama, Fahmi merogoh kocek sebesar Rp 4,5 juta dan diberikan kepada Wahid pada Mei 2018. Uang itu untuk keperluan perbaikan mobil.
Simak: KPK: Inneke Koesherawati Terlibat dalam OTT Kalapas Sukamiskin
Setelah itu Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dengan nominal Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi. "Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendri Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa Ikhsan Fernandi.
Dalam dakwaan itu dijelaskan pula uang dan barang yang diberikan kepada Wahid sebagai imbalan dari berbagai fasilitas istimewa yang diterima Fahmi saat menjalani masa kurungannya di dalam Lapas Sukamiskin. Fasilitas itu di antaranya ruang tahanan yang dilengkapi AC, kulkas dan televisi kabel. Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di penjara.
Lihat: Eks Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terima Suap dari Napi Korupsi
"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan, seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, jaksa mengancam Fahmi Darmawansyah dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.