Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahmi Darmawansyah Diadili dalam Perkara Suap Kalapas Sukamiskin

image-gnews
Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus suap kalapas Sukamiskin resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan  di KPK, Jakarta, 21 Juli 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus suap kalapas Sukamiskin resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, 21 Juli 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Bandung-Pengusaha Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap terhadap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 12 Desember 2018. Terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu didakwa menyuap dengan cara memberi mobil mewah dan uang kepada Wahid Husein.

"Bahwa terdakwa pada April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch sandal hingga uang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi,  Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan.

Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin

Menurutnya Fahmi memberikan mobil hingga uang kepada Wahid melalui perantara tahanan pendamping (tamping) bernama Andri Rahmat. Awalnya, Andri mengetahui Wahid menginginkan mobil Land Rover bekas. Namun, Andri menawarkan Mitsubishi Triton dengan alasan mobil itu memiliki banyak kemiripan dengan Land Rover.

Akhirnya Andri berbicara kepada Fahmi bahwa Wahid sedang menginginkan mobil Triton keluaran terbaru. Tak butuh waktu lama, Fahmi pun memenuhi keinginan Wahid. "Terdakwa kemudian memutuskan memberikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," katanya.

Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dalam kurun waktu tiga bulan, yakni mulai April hingga Juni 2018. Pertama, Fahmi merogoh kocek sebesar Rp 4,5 juta dan diberikan kepada Wahid pada Mei 2018. Uang itu untuk keperluan perbaikan mobil.

Simak: KPK: Inneke Koesherawati Terlibat dalam OTT Kalapas Sukamiskin

Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dengan nominal Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi. "Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendri Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa Ikhsan Fernandi.

Dalam dakwaan itu dijelaskan pula uang dan barang  yang diberikan kepada Wahid sebagai imbalan dari berbagai fasilitas istimewa yang diterima Fahmi saat menjalani masa kurungannya di dalam Lapas Sukamiskin. Fasilitas itu di antaranya ruang tahanan yang dilengkapi AC, kulkas dan televisi kabel. Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di penjara.

Lihat: Eks Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terima Suap dari Napi Korupsi

"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan, seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, jaksa mengancam Fahmi Darmawansyah dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.


ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA
ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.


KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

9 Desember 2020

Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2019. ANTARA
KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

KPK mengatakan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena jabatannya adalah perbuatan tercela.


KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.


KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.


Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

9 April 2019

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. ANTARA
Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.


Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

8 April 2019

Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Agustus 2018. Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya, eks kalapas Sukamiskin Wahid Husen.