TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menahan seorang terduga teroris di sebuah rumah kontrakan di RT06/RW18, Dusun Krapyak, Kelurahan Sidoarum, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Baca: Densus 88 Pastikan Penyerangan Polsek Penjaringan Bukan Terorisme
Baca Juga:
“Penangkapan seorang yang diduga pelaku terorisme oleh Densus 88,“ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Desember 2018.
Terduga teroris berinisial IA tersebut merupakan warga pendatang dari Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang lain sempat diamankan, tapi belum ditahan.
Penahanan dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dedi menjelaskan, penahanan dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan terorisme yang disangkakan pada terduga teroris tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan, penggeledahan, jaringannya," kata Dedi.
Baca: Terduga Teroris di Padang Ditangkap Di Depan Anak
Polisi menyangka terduga teroris itu masih berkaitan dengan jaringan atau kelompok teror yang sebelumnya pernah diungkap oleh Densus 88. Dedi menuturkan, tindakan penangkapan dan penahanan ini dilakukan dalam rangka upaya preventif atau pencegahan aksi terorisme terjadi.
“(Pengembangan) dari beberapa kasus yang sudah kami amankan sebelumnya, terus dikembangkan jaringannya. Kalau ada indikasi kuat dia akan melakukan teror maka akan ada langkah preventif Densus 88 lakukan penangkapan,” ujar Dedi.