Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembinaan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

image-gnews
Foto DEN I Sub 1
Foto DEN I Sub 1
Iklan

INFO NASIONAL – Setelah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan pada Maret 2017, daerah memiliki rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, RUEN berfungsi sebagai pedoman pemerintah provinsi menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).

Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P. Dalam penyusunan RUED-P, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu pengumpulan data, pemodelan energi daerah, penyusunan matriks program, penyusunan narasi RUED-P, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RUED-P.

Saat ini, seluruh provinsi telah menyelesaikan pengumpulan data dan melakukan pemodelan perencanaan energi daerahnya masing-masing. Memaksimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang ada pada masing-masing daerah menjadi salah satu upaya mencapai target bauran energi primer EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Dalam pembinaan penyusunan RUED-P tersebut, anggota DEN melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rancangan RUED-P. Dalam percepatan penyusunan RUED-P, anggota DEN terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendorong pemerintah daerah menyelesaikan RUED-P.

Sejalan dengan itu, Kementerian Energi telah melakukan pendidikan dan pelatihan perencanaan energi kepada aparatur daerah untuk menguasai pemodelan perencanaan energi serta mengadakan beberapa kali sosialisasi RUEN secara nasional. Selain itu, Sekretariat Jenderal DEN telah melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam pengumpulan data dan aplikasi penerapan model perencanaan energi di 34 provinsi dan telah di-review bersama anggota DEN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhir November 2018, rancangan RUED-P Jawa Tengah telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Diharapkan dalam waktu dekat dapat menjadi peraturan daerah RUED-P. (*)

 

(DEN/Humas/TR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.