INFO NASIONAL – Kebijakan pengelolaan energi didasari prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjelaskan, bahwa untuk memenuhi penyediaan dan pemanfaatan energi diperlukan pencapaian sasaran KEN, salah satunya adalah terwujudnya paradigma baru bahwa sumber energi merupakan modal pembangunan nasional.
Implementasi paradigma pengelolaan energi yang menjadikan energi sebagai modal pembangunan, memiliki harapan untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan penerimaan negara dari sektor energy, dan multiplier effects atau dampak yang positif dari paradigma tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti pencipataan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga:
Selain itu, mendorong pengembangan sektor energi yang antara lain melalui penemuan dan peningkatan cadangan baru energi fosil, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), pemulihan fungsi lingkungan hidup pasca penambangan dan memaksimalkan konservasi sumber daya energi.
Untuk mendorong optimalisasi implementasi paradigma energi sebagai modal pembangunan di antaranya dapat melalui beberapa hal. Yang pertama, selain pelaksanaan sosialisasi terhadap kebijakan pengelolaan energi sebagai modal pembangunan nasional, perlunya internalisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, seperti pelajar sekolah, praktisi dan akademisi agar dapat mengetahui kebijakan energi dan memantau pelaksanaannya.
Kedua, untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperlukan skema pembiayaan yang kreatif seperti dorongan untuk pelaksanaan dengan skema kerja sama Pemerintah dengan badan Usaha (KPBU), seperti dalam pelaksanaan infrastruktur Jaringan Gas Kota (Jargas). Yang ketiga, sumber daya manusia aparatur perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang mumpuni, agar bisa bersaing dengan aparatur negara-negara maju lainnya.
Baca Juga:
Keempat, mendorong pengembangan EBT dengan Undang-Undang yang mengatur pengelolaannya sehingga dapat tumbuh dan mancapai target yang telah ditetapkan. Dukungan semua pihak terhadap implementasi paradigma energi sebagai modal pembangunan merupakan hal yang diperlukan untuk dapat memenuhi harapan tersebut. (*)
(DEN/Humas/TR)