TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Indonesian Legal Roundtable (ILR) telah mengumpulkan data indeks negara hukum Indonesia dari rentang 2012 sampai 2017. Dalam indeks tersebut, hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu prinsip yang diukur.
Baca juga: 4 Hal Ini Jadi Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi
"Sejak tahun 2012 hingga 2017, terdapat penurunan nilai prinsip hak asasi manusia (HAM) di masa Jokowi dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya (Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY)," kata Erwin Natosmal Oemar, Deputi Direktur ILR di Artotel Hotel, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Erwin mengatakan pemerintahan Jokowi memiliki tren indeks hak asasi manusia yang naik dalam perkembangannya. Namun kenaikan indeks itu tak signifikan. Menurut Erwin, kenaikan itu disebut tak signifikan karena belum bisa mencapai angka perlindungan HAM seperti pada periode pemerintahan SBY.
Indeks hak asasi manusia temuan sebagai berikut:
2012: 5.74
2013: 5.4
2014: 4.15
2015: 3.82
2016: 4.25
2017: 4.51
Erwin menuturkan indikator yang digunakan untuk menemukan indeks hak asasi manusia ada beberapa poin, di antaranya adalah jaminan hak atas hidup, jaminan hak atas bebas dari penyiksaan, jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, jaminan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, dan jaminan untuk tidak dipenjara terhadap kewajiban kontraktual.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Wasior Wamena Paling Bisa Segera Diproses
"Sedangkan prinsip dan indikator indeks negara hukum adalah ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Erwin.