TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih (Eni Saragih) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Baca: Sofyan Basir akan Bersaksi dalam Sidang Eni Saragih
Selain Sarmuji, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. "Rencananya adalah SB, Supangkat Iwan dan Muhammad Sarmuji," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dihubungi
Sarmuji merupakan politikus Golkar yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap PLTU Riau-1. Uang itu diduga dipakai untuk Musyarawah Nasional Luar Biasa Partai Golkar 2017.
Sarmuji mengembalikan uang sebanyak Rp 713 juta. Sarmuji mengembalikan uang tersebut setelah Eni Saragih mengemukakan dirinya menyetorkan dana Rp 2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk Munaslub Golkar.
Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan jaksa, KPK menyatakan Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Sofyan, dan Supangkat, untuk membahas proyek tersebut. Dalam salah satu pertemuan di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta pada September 2017, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Sofyan lantas meminta Supangkat untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1.