TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Selain Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso akan bersaksi dalam sidang tersebut. "Sofyan Basir dan Supangkat," kata pengacara Eni, Pahrozi saat dihubungi Selasa, 11 Desember 2018.
Baca: Cerita 30 Mobil Jenazah dan Rekaman Percakapan Suap PLTU Riau-1
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Eni selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam dakwaan jaksa, KPK menyatakan Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan dan Supangkat untuk membahas proyek tersebut. Dalam salah satu pertemuan di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta pada September 2017, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Sofyan lantas meminta Supangkat untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1.
Baca: Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo
Pada sidang dengan terdakwa Kotjo, Eni bersaksi bahwa Sofyan akan mendapatkan rezeki paling banyak dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 benar berjalan. Namun Sofyan menolak dan meminta agar rezeki tersebut dibagi sama rata. "Pada saat itu memang disampaikan (Sofyan) ya sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu," kata Eni dalam sidang pada 11 Oktober 2018.
Sofyan membantah menerima komitmen fee dalam proyek ini. "Tidak, tidak, jujur kami enggak diarahkan atau berencana untuk fee-fee itu enggak ada," kata Sofyan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Kotjo, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata