- Persidangan berjalan panjang. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada 9 Mei 2017. Kala itu, Ahok sempat mengajukan banding. Sehari setelah ditahan di Cipinang, Ahok dipindah ke Markas Komando Brigade Mobil Polri, Depok, Jawa Barat, lantaran alasan keamanan
- Belum berganti bulan, pada akhir Mei 2017, Ahok menyatakan batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penistaan agama. "Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut," kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo. Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut
Baca: Ahok Bebas Awal 2019, Pengacara: Banyak Sekali Kemajuannya
- Pada 9 Juni 2017, jaksa akhirnya mencabut banding atas vonis perkara penistaan agama dengan Ahok. Ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Ali Mukartono, mengatakan keputusan pencabutan diambil karena kejaksaan tak lagi melihat manfaat pengajuan banding. "Manfaatnya untuk kejaksaan apa sih? Tidak ada lagi, karena vonis sudah diterima (oleh Ahok)," ujarnya.
- Sempat akan dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang lantaran telah berstatus hukum tetap, Ahok akhirnya tetap menjalani masa hukumannya di Mako Brimob. "Ini terkait keselamatan yang bersangkutan. Jiwanya terancam," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani.
- Pada awal tahun 2018, Ahok sempat mengajukan memori peninjauan kembali atas hukuman yang dijalaninya. Namun permohonan Ahok itu ditolak oleh majelis hakim yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar