Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi mengatakan hal tersebut bisa terjadi kalau Ahok mendapatkan remisi Natal pada akhir tahun ini.

"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018. Ahok sebelumnya juga telah mendapat remisi umum.

Baca: Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Berikut adalah kilas balik kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:

- Kasus hukum yang melilit Ahok itu bermula pada 27 September 2016. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke".

- Persoalan pidato Ahok itu menjadi ramai kala pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit pada 6 Oktober 2016. Dalam akunnya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bersamaan dengan videonya.

“'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.

Hanya berselang satu hari setelah video tersebut tersebar, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama. Tak hanya satu laporan, ada sejumlah orang yang melakukan pelaporan atas Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca: Ahok Bakal Bebas pada Januari, Total Remisi 3 Bulan 15 Hari

- Kasus Ahok terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan pendapat keagamaan mengenai pernyataan Ahok pada 11 Oktober 2018. Lembaga yang dipimpin oleh Maruf Amin itu menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yaitu menghina Al Quran dan atau menghina ulama.

- Persoalan Ahok terus menghangat. Pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat Islam membanjiri Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi ini kemudian berujung ricuh di depan Istana Kepresiden karena mereka merasa gagal menemui Presiden Joko Widodo. Bahkan, situasi panas menyambar di sejumlah wilayah yang berakhir pada perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat tak dikenal. Aksi itu adalah cikal bakal dari sejumlah aksi bertema bela Islam lainnya, yang paling terkenal adalah Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 alias Aksi 212

- Sekitar dua pekan pasca aksi besar-besaran 411, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka atas Ahok. Dia dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik

- Kasus Ahok akhirnya bergulir ke meja hijau. Pada 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. dalam setiap persidangan, para pendukung dan kontra Ahok selalu hadir. Pada sidang-sidang selanjutnya, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan itu disarankan oleh Polda Metro Jaya mulai 3 Januari 2018

selanjutnya persidangan yang panjang ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.