Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Unnes Didesak Cabut Pelaporan Wartawan ke Polisi

image-gnews
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Profesor Fathur Rokhman (kiri) memberikan penghargaan Upakarti Artheswara Adhikarana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Semarang, Jawa Tengah, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Profesor Fathur Rokhman (kiri) memberikan penghargaan Upakarti Artheswara Adhikarana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Semarang, Jawa Tengah, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Progresif Indonesia mendesak Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes Fathur Rokhman mencabut laporan hukum terhadap Zakki Amali. Fathur mempolisikan Zakki dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.

Baca: Dugaan Plagiarisme Rektor, Unnes Laporkan Jurnalis ke Polisi

Fathur tak terima dengan tulisan Zakki di media dalam jaringan Serat.id yang diproduksi Aliansi Jurnalis Independen Semarang. Adapun tulisan tersebut merupakan hasil investigasi Zakki tentang dugaan plagiarisme yang dilakukan Fathur.

"Tuntutan pertama dan utama kami adalah agar Rektor Unnes Fathur Rokhman mencabut aduan terhadap Zakki Amali," kata Justito Adiprasetio, salah satu akademisi yang turut dalam aliansi tersebut kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2018.

Justito mengatakan aliansi mengecam keras tindakan Fathur mengkriminalisasi wartawan karena laporan jurnalistik. Dosen di Program Diploma Ilmu Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran, ini menyebut tindakan Fathur justru menunjukkan mentalitas dunia akademik yang antikritik.

Selain mencoreng ranah pendidikan, Justito menyebut tindakan Fathur juga menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan upaya pencarian kebenaran. "Langkah tersebut adalah bentuk pembungkaman pendapat dan bentuk penghalang-halangan atas pencarian kebenaran, sesuatu yang seharusnya paling diupayakan dalam dunia akademik," kata Justito.

Baca: Kasus Pelaporan Jurnalis, Polda Jateng Libatkan Dewan Pers

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliansi juga menyatakan perang terhadap plagiarisme. Justito menyebut plagiarisme bukan hal baru di dunia pendidikan, bahkan cenderung dianggap normal. Maka, dia menilai pengungkapan isu plagiarisme yang dilakukan Zakki Amali menjadi penting untuk mengevaluasi pendidikan tinggi.

Dalam tulisannya, Zakki mengungkap dugaan penjiplakan yang dilakukan oleh Fathur. Makalah karya Fathur yang terbit di jurnal Universitas Negeri Yogyakarta pada 2004 diketahui sama persis dengan artikel yang terbit di dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya 1 Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

Menurut Justito, Fathur seharusnya membuktikan dirinya tak bersalah, bukannya malah mempolisikan Zakki. Keberatan atas laporan jurnalistik pun bisa ditempuh dengan mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.

Aliansi, kata Justito, juga menyatakan penolakan atas praktik penggunaan UU ITE. Beleid itu dinilai menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. "Mestinya rektor sebagai insan akademik mengetahui dan memahami bahwa UU ITE memiliki masalah yang signifikan. Bukan malah memanfaatkannya untuk berlindung dan menyerang balik," kata Justito.

Hingga hari ini, sudah ada 111 akademisi yang turut mempetisi Fathur. Beberapa nama di antaranya ialah Agustinus Prasetyantoko (Universitas Katolik Atma Jaya), Seno Gumira Ajidarma (Institut Kesenian Jakarta), Ariel Heryanto (Monash University), Eric Sasono (King's College London), Ignatius Haryanto (Universitas Multimedia Nusantara), Ade Armando (Universitas Indonesia), dan lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

11 jam lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

Asisten profesor di University of Camridge Ilias Alami mengungkap dugaan tindakan plagiarisme oleh akademisi ITPLN.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


KIKA Minta Tim Pencari Fakta Unas Investigasi Dugaan Plagiarisme Kumba Digdowiseiso

4 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Tim Pencari Fakta Unas Investigasi Dugaan Plagiarisme Kumba Digdowiseiso

Berdasarkan pencarian di Google Scholar, Kumba Digdowiseiso elah mempublikasikan 160 karya ilmiah di 2024.


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

9 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

13 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

16 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.