Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Unnes Didesak Cabut Pelaporan Wartawan ke Polisi

image-gnews
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Profesor Fathur Rokhman (kiri) memberikan penghargaan Upakarti Artheswara Adhikarana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Semarang, Jawa Tengah, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Profesor Fathur Rokhman (kiri) memberikan penghargaan Upakarti Artheswara Adhikarana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Semarang, Jawa Tengah, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Progresif Indonesia mendesak Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes Fathur Rokhman mencabut laporan hukum terhadap Zakki Amali. Fathur mempolisikan Zakki dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.

Baca: Dugaan Plagiarisme Rektor, Unnes Laporkan Jurnalis ke Polisi

Fathur tak terima dengan tulisan Zakki di media dalam jaringan Serat.id yang diproduksi Aliansi Jurnalis Independen Semarang. Adapun tulisan tersebut merupakan hasil investigasi Zakki tentang dugaan plagiarisme yang dilakukan Fathur.

"Tuntutan pertama dan utama kami adalah agar Rektor Unnes Fathur Rokhman mencabut aduan terhadap Zakki Amali," kata Justito Adiprasetio, salah satu akademisi yang turut dalam aliansi tersebut kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2018.

Justito mengatakan aliansi mengecam keras tindakan Fathur mengkriminalisasi wartawan karena laporan jurnalistik. Dosen di Program Diploma Ilmu Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran, ini menyebut tindakan Fathur justru menunjukkan mentalitas dunia akademik yang antikritik.

Selain mencoreng ranah pendidikan, Justito menyebut tindakan Fathur juga menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan upaya pencarian kebenaran. "Langkah tersebut adalah bentuk pembungkaman pendapat dan bentuk penghalang-halangan atas pencarian kebenaran, sesuatu yang seharusnya paling diupayakan dalam dunia akademik," kata Justito.

Baca: Kasus Pelaporan Jurnalis, Polda Jateng Libatkan Dewan Pers

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliansi juga menyatakan perang terhadap plagiarisme. Justito menyebut plagiarisme bukan hal baru di dunia pendidikan, bahkan cenderung dianggap normal. Maka, dia menilai pengungkapan isu plagiarisme yang dilakukan Zakki Amali menjadi penting untuk mengevaluasi pendidikan tinggi.

Dalam tulisannya, Zakki mengungkap dugaan penjiplakan yang dilakukan oleh Fathur. Makalah karya Fathur yang terbit di jurnal Universitas Negeri Yogyakarta pada 2004 diketahui sama persis dengan artikel yang terbit di dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya 1 Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

Menurut Justito, Fathur seharusnya membuktikan dirinya tak bersalah, bukannya malah mempolisikan Zakki. Keberatan atas laporan jurnalistik pun bisa ditempuh dengan mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.

Aliansi, kata Justito, juga menyatakan penolakan atas praktik penggunaan UU ITE. Beleid itu dinilai menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. "Mestinya rektor sebagai insan akademik mengetahui dan memahami bahwa UU ITE memiliki masalah yang signifikan. Bukan malah memanfaatkannya untuk berlindung dan menyerang balik," kata Justito.

Hingga hari ini, sudah ada 111 akademisi yang turut mempetisi Fathur. Beberapa nama di antaranya ialah Agustinus Prasetyantoko (Universitas Katolik Atma Jaya), Seno Gumira Ajidarma (Institut Kesenian Jakarta), Ariel Heryanto (Monash University), Eric Sasono (King's College London), Ignatius Haryanto (Universitas Multimedia Nusantara), Ade Armando (Universitas Indonesia), dan lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

3 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

7 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

10 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

11 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

13 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

16 hari lalu

Kampus Unair. Istimewa
Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

Video bersama antara Safrina dan korban plagiarisme yang dilakukannya, yang beredar pada 28 Maret 2024, banyak dipertanyakan. Ini klarifikasi Unair.